SURAT KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS TENTANG MADRASAH PELAKSANA IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA TAHUN PELAJARAN 2022/2023.


SURAT KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR. 3811

TENTANG MADRASAH PELAKSANA IMPLEMENTASI

KURIKULUM MERDEKA TAHUN PELAJARAN 2022/2023.


Adapaun isi surat tersebut sebagai berikut:


KESATU :

Menetapkan Madrasah Pelaksana Implementasi  Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III,  

dan IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan  dari Keputusan ini. 


KEDUA :

Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum  Merdeka sebagaimana dimaksud pada Diktum  KESATU dapat mengimplementasikan Kurikulum  Merdeka mulai Tahun Pelajaran 2022/2023. 


KETIGA :

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan  pendampingan, monitoring dan evaluasi secara  berkala atas implementasi kurikulum merdeka pada  madrasah. 


KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal  ditetapkan.



Adapun surat selengkapnya dapat dibaca dan didownload pada link berikut :


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama