SURAT KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR. 3811
TENTANG MADRASAH PELAKSANA IMPLEMENTASI
KURIKULUM MERDEKA TAHUN PELAJARAN 2022/2023.
Adapaun isi surat tersebut sebagai berikut:
KESATU :
Menetapkan Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, II, III,
dan IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Madrasah Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dapat mengimplementasikan Kurikulum Merdeka mulai Tahun Pelajaran 2022/2023.
KETIGA :
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan pendampingan, monitoring dan evaluasi secara berkala atas implementasi kurikulum merdeka pada madrasah.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun surat selengkapnya dapat dibaca dan didownload pada link berikut :
Posting Komentar