MAKALAH AKHIYAR/KHIYAR DALAM JUL BELI SIRIA

 

AKHIYAR/KHIYAR DALAM JUL BELI SIRIA

 

Muqaddimah

Khiyar merupakan salah satu hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam melaksanakan berbagai aktifitas bisnis, khususnya dalam persoalan jual beli. Saking pentingnya persoalan ini, maka para ulama fikih (fuqaha’) membahasnya secara panjang lebar dalam pembahasan tersendiri atau setidaknya dalam sub pembahasan tersendiri pada bab buyu’ (jual beli). Atas dasar itulah, maka dalam pembahasan kali ini, penulis membahas persoalan khiyar baik dari aspek definisi khiyar, dasar hukumnya, klasifikasinya, problematikanya, dampaknya serta hikmah disyari’atkannya khiyar.

Dalam praktiknya, tidak sedikit orang merasa gelo (menyesal) dalam melakukan transaksi jual beli. Penyesalan tersebut dapat terjadi baik di pihak penjual maupun pihak pembeli. Penyesalan umumnya dapat diakibatkan oleh tidak adanya transparansi, tekhnik penjualan yang tidak oftimal sampai persoalan kualitas barang yang ditransaksikan tidak sesuai dengan harapan, baik karena kesengajaan pihak penjual maupun karena ketidak cermatan, kurang hati-hati (tergesa-gesa) atau faktor-faktor lainnya dari pihak pembeli.

Padahal salah satu prinsip pokok dalam transaksi jual beli adalah harus didasari oleh sikap saling suka atau saling ridha (Innamal bai’ ‘an taradin; hanya saja jual beli harus didasari saling meridhai) sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi. Atas dasar itulah, agama memberi kesempatan kepada kedua belah pihak yang melakukan transaksi atau akad jual beli untuk memilih antara dua kemungkinan, yaitu melangsungkan transaksi (akad) jual beli atau membatalkannya, atau yang sering disebut dengan khiyar.

 


Pengertian Khiyar

Secara lughah (bahasa), khiyar berarti; memilih, menyisihkan atau menyaring. Secara semantik kebahasaan, kata khiyar berasal dari kata khair yang berarti baik. Dengan demikian khiyar dalam pengertian bahasa dapat berarti memilih dan menentukan sesuatu yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan pegangan dan pilihan. Sedangkan menurut istilah, khiyar adalah; hak yang dimiliki seseorang yang melakukan perjanjian usaha (jual-beli) untuk menentukan pilihan antara meneruskan perjanjian jual-beli atau membatalkannya.

 

Macam-Macam khiyar dan Contohnya

Praktek khiyar sepertinya sesederhana menentukan sebuah opsi syarat ketentuan berlaku transaksi jual beli. Namun, pada penerapannya terdapat macam-macam khiyar dalam jual beli. Sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan  dari masing-masing pihak yang melakukan jual beli. Berikut ini adalah beberapa jenis macam-macam khiyar dalam jual beli beserta contohnya.

 

1. Khiyar Majlis

Majlis dalam jual beli bermakna tempat berlangsungnya jual beli dan para pihak belum berpisah. Sehingga khiyar majlis adalah hak yang dimiliki oleh penjual dan pembeli untuk meneruskan transaksi atau melakukan pembatalan, selama kedua belah pihak masih dalam majlis jual beli.

Sehingga selama penjual dan pembeli belum berpisah dari majlis, mereka dapat memutuskan untuk melakukan transaksi, atau tidak jadi melakukan transaksi. Namun, setelah berpisah. Penjual tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli. Sebagaimana pembeli tidak dapat meminta kembali uangnya walaupun dengan mengembalikan barang.

Batasan Ketentuan berpisah ini disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Di Indonesia misalnya, masyarakatnya memilki kebiasaan bahwa jika sudah keluar dari toko, maka telah dianggap berpisah dari majlis jual beli. Sehingga tidak bisa lagi berlaku khiyar majlis.

Salah satu contoh dari macam-macam khiyar majlis dalam kehidupan sehari-hari adalah persyaratan penjual bahwa “barang yang sudah dibeli, tidak dapat dikembalikan.”

Selain pada akad jual beli, penerapan khiyar majlis dapat juga digunakan untuk aktivitas muamalah lainnya, seperti pada akad salam, akad sharf yang biasa digunakan untuk pertukaran mata uang, dan juga akad ijarah.

 

2. Khiyar ‘aibi                                       

Macam-macam khiyar ini berlandaskan pada kisah jual beli budak oleh Aisyah Radhiyallahu ‘anha. Waktu itu, Ummul Mukminin  membeli seorang budak. Setelah beberapa lama tinggal di rumah beliau, diketahui budak tersebut memiliki cacat. Habibatu Rasulillah tersebut kemudian menyampaikan kepada Nabi muhammad Sallalahu ‘alaihi Wassalam. Lalu baginda Nabi memutuskan bahwa budak tersebut dikembalikan kepada penjualnya. Hadist riwayat Abu Dawud ini sekaligus merupakan dalil khiyar ‘aibi.

Hadist khiyar ‘aibi menunjukkan pengertian khiyar ‘aibi adalah hak untuk meneruskan atau membatalkan transaksi apabila setelah akad berlangsung diketahui ada cacat pada objek jual beli, yang tidak diketahui pembeli saat akad.

Dengan begitu, maka salah satu contoh khiyar ‘aibi dalam kehidupan sehari-hari adalah pembeli berhak memutuskan untuk mengembalikan barang yang telah dibelinya. Jika diketahui barang tersebut memiliki cacat.

Meskipun penjual telah memasang persyaratan khiyar majlis, yang berisi ketentuan tidak boleh mengembalikan barang yang telah dibeli. Namun, pembeli perlu memperhatikan syarat dan ketentuan berikut, sebelum melakukan khiyar ‘aibi kepada penjual

§  Tidak ada khiyar ‘aibi untuk cacat yang telah disampaikan penjual kepada pembeli

§  Cacat pada benda tersebut dapat diperiksa, jika timbul perselisihan antara penjual dan pembeli mengenai cacat benda, maka diselesaikan berdasarkan ketetapan pengadilan

§  Penjual wajib mengembalikan uang pembelian, jika cacat disebabkan oleh kelalaian penjual.

§  Jika cacat pada barang karena kelalaian pembeli, maka tidak ada hak pembeli melakukan khiyar aib.

§  Jika membeli barang dalam jumlah besar. Pembeli dapat menolak keseluruhan barang apabila ditemukan beberapa stok yang cacat.

§  Atau membeli hanya barang yang tidak cacat dengan mengembalikan sisanya. Retur barang yang diterima toko kepada produses karena menemukan cacat produksi adalah salah satu contoh khiyar dalam kehidupan sehari-hari

 

3. Khiyar Syarat

Pengertian khiyar syarat adalah tidak sama dengan syarat jual beli dalam islam. Khiyar syarat adalah hak pembeli atau penjual, atau keduanya, untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi selama masih dalam masa tenggang yang disepakati kedua belah pihak.

Batasan tenggat waktu khiyar syarat dibatasi selama 3 hari, sesuai dengan hadist khiyar syarat, yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ibnu majjah. “dibolehkan khiyar pada setiap benda yang telah dibeli, selama tiga hari tiga malam”.

Oleh karena itu, salah satu macam-macam khiyar dalam jual beli ini, dapat dipraktekkan dengan memperhatikan beberapa ketentuan berikut ini:

§  Jika masa khiyar syarat telah lewat, otomatis transaksi menjadi sah dan tidak dapat dilakukan pembatalan jual beli atau transaksi

§  Hak khiyar syarat tidak dapat diwariskan

§  Sehingga, jika pembeli meninggal pada masa khiyar, kepemilikan barang menjadi milik ahli waris pembeli

§  Sedangkan jika penjual meninggal dalam masa khiyar, kepemilikan otomatis menjadi hak pembeli

Macam-macam khiyar dan contohnya ini, boleh dilakukan untuk macam-macam jual beli dalam islam,termasuk jual beli jasa. Namun, transaksi yang ada unsur praktek jenis-jenis riba tidak dibenarkan melakukan khiyar syarat.

Contoh khiyar syarat sederhana adalah praktek jual beli salam dan istishna. Misal pada jual beli istishna saat kredit rumah tanpa riba dari developer. Pembeli dan penjual dapat melakukan khiyar syarat. Sehingga dalam 3 hari setelah akad jual beli KPR dilakukan pembeli dapat memutuskan untuk melanjutkan membeli rumah tersebut atau membatalkannya.

 

4. Khiyar ru’yah

Hadist riwayat Ad-daruquthni dari Abu Hurairah merupakan dalil dari macam-macam khiyar ini. Hadist tersebut meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa nabi Muhammad Sallalahu ‘alaihi wassalam bersabda bahwa “barang siapa yang membeli barang yang belum dia lihat, maka pembeli itu berhak melakukan khiyar setelah melihat barang tersebut.”

Praktek khiyar ini dapat terjadi pada contoh khiyar ru’yah pada transaksi salam. Saat barang telah datang, maka pembeli dapat melakukan khiyar ru’yah. Yaitu, hak pilih pembeli untuk menyetujui akad jual beli, atau mengatakan batal terhadap perjanjian jual beli atas objek jual beli yang belum dilihatnya saat akad.

Misal, pedagang membeli buah apel dari petani apel dengan hanya melihat sampel barang, atau berdasarkan spesifikasi kualitas apel tertentu. Setelah melakukan pemeriksaan kondisi apel yang dikirimkan petani. Pedagang dapat memutuskan untuk membatalkan keseluruhan atau sebagian jual beli apel tersebut, apabila ditemukan beberapa apel petani memiliki kualitas diluar spesifikasi, atau tidak sesuai dengan sampel ketika akad.

 

5. Khiyar Naqdi

Macam-macam khiyar dan contohnya ini memberikan kesempatan pembatalan jual beli untuk transaksi dengan pertukaran tidak langsung. Khiyar naqdi merupakan hak untuk melanjutkan atau membatalkan jual beli, apabila pembeli belum melunasi pembayaran. Atau penjual belum menyerahkan barang, meskipun telah menerima pembayaran utuh dari pembeli.

Oleh karena itu, khiyar naqdi hanya dapat dilakukan apabila penjual dan pembeli menetapkan waktu pembayaran atau penyerahan yang disepakati bersama. Secara otomatis, jual beli batal apabila sampai waktu yang disepataki, tidak terjadi pembayaran dan penyerahan sesuai akad jual beli.

Contoh sederhana khiyar naqdi adalah batalnya transaksi KPR syariah tanpa bank, apabila pembeli yang telah membayar booking fee, tidak melakukan pembayaran uang muka (DP) dalam tenggat waktu yang dipersyaratkan oleh pihak developer.

Khiyar dan ketentuannya

Demikianlah macam-macam khiyar dan contohnya dalam jual beli dan transaksi lainnya menurut islam.

Adanya hukum khiyar dalam jual beli memiliki hikmah dan manfaat untuk menghindari contoh jual beli yang batil. Serta dapat mendorong terciptanya transaksi jual beli yang adil dan tidak zalim kepada salah satu pihak.

Namun, salah satu poin penting dalam pelaksanaan khiyar ini perlu dipastikan telah dilakukan oleh para pihak saat melakukan akad. Yaitu, menetapkan macam-macam khiyar yang mungkin dilakukan sebagai persyaratan. Jika ketentuan ini tidak dilaksanakan, maka tidak ada khiyar antara penjual dan pembeli, dan tidak ada pembatalan jual beli.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama