KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb.
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan Tugas yang berjudul "Persiapan Administrasi Usaha".
Dalam menyelesaikan makalah ini, kami banyak menerima bantuan dari berbagai
pihak sehingga dalam waktu yang relatif singkat makalah yang sederhana ini
dapat terwujud. Oleh karena itu, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih
kepada semua pihak yang membantu,terutama orang tua dan guru-guru di sekolah,
Semoga Allah S.W.T berkenan mencatatnya sebagai amal shaleh.
Kami sadar bahwa makalah ini jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, kami
mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak. Dengan
iringan doa semoga Tugas ini bisa bermanfaat dalam pengembangan pendidikan dan
wacana berpikir kita bersama. Amin.
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR……………………………………………………….………...….1
DAFTAR
ISI…………………………………………………………..................………..2
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah………………………………………………….…..….3
1.2 Rumusan
Masalah……………...………………………………………….…...…3
1.3
Tujuan………………………………………………………………….……….…3
BAB 2 PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Administrasi Usaha………………………...…………...……...……4
2.2 Perizinan
Usaha …………………………………….………………..…..………4
2.3 Surat
Menyurat………………………………………………………...…………6
2.4 Pencatatan Transaksi Barang/Jasa ………………………………...……...……6
2.5 Pencatatan Transaksi Keuangan…………………………………...……...……7
2.6 Pajak………………………………………………………..………...……...……8
BAB
3 PENUTUP
3.1
Kesimpulan……………………...…………………………………..….………..11
DAFTAR
PUSTAKA…………………………………………………………………...13
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Dalam pengelolaan usaha, ada salah satu aspek yang perlu kita pelajari,
yaitu aspek administrasi dalam pengelolaan usaha. Materi ini meliputi perizinan
usaha, surat menyurat, pencatatan barang dan jasa, pencatatan transaksi
keuangan, dan pajak. Secara garis besar administrasi adalah suatu proses yang umumnya terdapat
pada usaha kelompok negara, swasta, sipil, atau militer serta berbagai bentuk
perkumpulan untuk mencapai tujuan bersama.
1.2 Rumusan Masalah
-
Bagaimana Persiapan administrasi usaha ?
-
Apa pengertian persiapan usaha ?
-
Bagaimana cara mendapatkan perizinan
usaha ?
1.3 Tujuan
-
Untuk Mengetahui Bagaimana melakukan persiapan
administarsi usaha.
-
Untuk Mengetahui Pengertian persiapan usaha.
-
Untuk Mengetahui Bagaimana cara mendapatkan perizinan usaha.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Administrasi Usaha
“Menurut H.A. Simon: administrasi adalah suatu
kegiatan dari suatu kelompok orang yang mengadakan kerja sama untuk mencapai
tujuan bersama”
Sedangkan “menurut Prof. Dr. S prajudi atmosudirjo: administrasi adalah
proses dan tata kerja yang terdapat pada setiap usaha, apakah usaha kenegaraan
atau swasta, usaha sipil atau militer, usaha besar atau kecil”
Secara garis besar administrasi
adalah suatu proses yang umumnya terdapat pada usaha kelompok negara,
swasta, sipil, atau militer serta berbagai bentuk perkumpulan untuk mencapai
tujuan bersama.
Dalam pengelolaan usaha, ada salah satu aspek
yang perlu kita pelajari, yaitu aspek administrasi dalam pengelolaan usaha.
Materi ini meliputi perizinan usaha, surat menyurat, pencatatan barang dan
jasa, pencatatan transaksi keuangan, dan pajak.
2.2 Perizinan Usaha
Perizinan usaha diperlukan untuk mendukung
operasional usaha, baik usaha perorangan, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun
usaha skala besar. Apabila usaha sudah memiliki izin, maka kita tidak perlu khawatir
akan mendapat resiko adiministratif dari pemerintah dalam dalam menjalankan
usaha.
Adapun bidang usaha yang memerlukan izin tersebut adalah sebagai berikut
:
- Usaha perdagangan
memerlukan SIUP dari Departemen Perdagangan
- Usaha di bidang
kepariwisataan memerlukan izin usaha dari departemen kebudayaan dan
pariwisata
- Usaha jasa
konstruksi memerlukan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) dari
Departemen Pekerjaan Umum
- Usaha di bidang
industri memerlukan surat izin usaha perindustrian yang dikeluarkan oleh
Departeman Perindustrian
2.2.1 Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Kedua surat izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Izin
gangguan adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan dilokasi tertentu
yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan lingkungan.
Izin tempat usaha adalah izin yang diberikan bagi tempat-tempat usaha
yang tidak menimbulkan gangguandan tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Persyaratan memperoleh HO dan SITU adalah sebagai berikut :
- Surat pemohon
- Fotocopy surat
pemohon
- Fotocopy IMB sesuai
fungsi usaha
- Fotocopy tanda lunas
PBB tahun berjalan.
- Fotocopy akta
pendirian usaha untuk badan usaha
- Surat keterangan
domosili dari kelurahan
- Surat pernyataan
tidak keberatan tetangga
- Fotocopy surat
tanah/sewa
- Surat perjanjian
sewa menyewa
- Berita acara
pemeriksaan lapangan
- Berita acara rapat
pembahasan
Manfaat
memiliki HO dan SITU antara lain :
a. Mempermudah permohonan SIUP
b. Memperoleh jaminan perlindungan keamanan
c. Dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman
modal ke bank
d. Menjadi sarana untuk meminta
ganti rugi apabila tempat usaha mengalami penggusuran atau pemindahan lokasi.
2.2.2 Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan. Berdasarkan besar kecilnya usaha, SIUP terbagi menjadi :
a. SIUP
kecil : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya sampai
dengan 200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
b. SIUP
menengah : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya
antara 200 juta sampai 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
c. SIUP
besar : diperuntukkan untuk perusahaan yang modal dan kekayaan bersihnya lebih
dari 500 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
Prosedur
Permohonan SIUP
a. Untuk
permohonan SIUP kecil dan menengah, perusahaan dapat mengambil formulir di
kantor dinas perindustrian dan perdagangan Kota/Kabupaten sesuai dengan
domisili. SIUP kecil dan menengah dikeluarkan dan ditandatangani oleh kepala
kantor perdagangan daerah tingkat II (kota/kabupaten) atas nama menteri.
b. Permohonan
SIUP besar diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan daerah tingkat
I (provinsi) atas nama menteri sesuai dengan domisili perusahaan.
Beberapa
usaha yang tidak wajib memiliki SIUP antara lain :
- Kantor
cabang atau perwakilan perusahaan
- Perusahaan
kecil perorangan bukan badan hukum atau persekutuan yang dikelola sendiri
olehpemilik atau keluarga
- Pedagang
keliling, asongan, dan pedagang kaki lima
SIUP dilarang digunakan untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a.
Kegiatan yang tudak sesuai dengan izin usaha
b.
Kegiatan menghimpun dana masyarakat yang menawarkan keuntungan tidak
wajar
d.
Kegiatan perdagangan barang dengan sistem penjualan langsung (single
level marketing/ multi level marketing)
e.
Kegiatan perdagangan jasa survei
f.
Pedagang besar dilarang melakukan kegiatan sebagai pedagang pengecer
Pejabat yang berwenang dalam penerbitan SIUP adalah :
a.
Menteri yang berwenang
b.
Menteri yang menyerahkan kewenangannya kepada :
-
Gubernur DKI Jakarta
-
Bupati/Walikota di seluruh Indonesia
c.
Bupati/Walikota yang menyerahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas atau
Pejabat yang bertanggung jawab
d.
Gubernur DKI Jakarta yang menyerahkan kewenangannya kepada Kepala Dinas
atau Pejabat yang bertanggung jawab.
e.
Khusus kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dilimpahkan kepada
pejabat yang bertanggung jawab pada Badan Pengusahaan Karyawan Perdagangan
bebas dan Pelabuha Bebas setempat
g.
Khusus daerah terpencil, Bupati/Walikota melimpahkan kepada Camat
setempat
2.3 Surat Meyurat
Jenis surat yang digunakan dalam kegiatan
usaha disebut juga sebagai dengan surat niaga. Jenis-jenis surat niaga antara
lain :
1.
Surat perkenalan ; surat dari penjual kepada calon pembeliyang berisi
tentang perusahaan penjual agar diketahui oleh pembeli
2.
Surat permintaan penawaran ; srat yang diminta dan dikirimkan oleh calon
pembeli kepada penjual untuk meminta penawaran mengenai barang/jasa tertentu
3.
Surat penawaran ; surat yang dibuat dan dikirimkan oleh penjual kepada
calon pembeli untuk menawarkan barang/jasa
4.
Surat pesanan ; surat yang dibuat pembeli kepada penjual yang berisikan
pesanan barang/jasa tertentu
5.
Surat pemberitahuan pengiriman barang ; surat yang dikirimkepada pembeli
denganmaksud untuk memberitahukan bahwa pesanan sudah diterima dan barang sudah
dikirim ke alamat pembeli.
6.
Surat Pengaduan ; surat yang dibuat pembeli kepada penjual yang
memberitahukan bahwa barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan.
2.4
Pencatatan Transaksi
Barang/Jasa
Secara umum, bukti transaksi perusahaan
terbagimenjadi 2, yaitu bukti transaksi intern dan ekstern
- Bukti transaksi
Intern, yaitu bukti transaksi yang dibuat oleh dan untuk intern perusahaan
a.
Bukti Kas Masuk ; tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara
tunai,misalnya dari tagihan.
b.
Bukti Kas Keluar; tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang
secara tunai,misalnya pengeluaran gaji, pembayaran utang.
- Bukti transaksi
Ekstern, yaitu bukti transaksi yang berhubungan dengan pihak luar.
a.
Faktur ; bukti pembelian atau penjualan secara kredit
b.
Kuitansi ; bukti penerimaan sejumlah uang yang ditandatangani penerima
uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
c.
Nota; bukti pembelian sejumlah barang secara tunai.
d.
Nota debet ; bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah dibeli.
e.
Nota kredit ; bukti transaksi pengiriman kembali barang yang telah
dijual.
f. Cek ; surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di bank, agar bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang namanya tercantum dalam cek tersebut.
Jenis-jenis
cek ada beberapa macam, yaitu:
-
Cek atas unjuk: cek yang tidak tercantum nama orang yang akan
menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk
menguangkan cek tersebut.
-
Cek atas nama: cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima
pembayaran dari bank.
-
Cek atas nama atau pembawa: bank akan memperlakukan cek semacam ini
sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka
berlaku cek atas nama.
-
Cek mundur (postdated cheque): cek yang pembayarannya dilakukan pada
tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada
tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20
Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
-
Cek kosong: cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau
tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
-
Cek silang (crossed cheque): Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau
sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk
disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan
dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan
sebagai alat pembayaran.
2.5 Pencatatan Transaksi Keuangan
Penyusunan
Laporan Keuangan bertujuan untuk :
-
Memberikan informasi keuangan maupun informasi lainnya mengenai
sumber-sumber ekonomi,dan kewajiban serta modal perusahaan
-
Memberikan informasi mengenai perubahan dalam sumber-sumber ekonomi
karena ada aktivitas memperoleh laba
-
Memberikan informasi keuangan agar bisa memperkirakan potensi perusahaan
dalam memperoleh laba di masa depan
-
Memberikan informasi keuangan yang membantu para pengguna laporan dalam
memperkirakan potensi guna menghasilkan laba
Penyusunan
Laporan Keuangan harus memenihi syarat sebagai berikut :
-
Relevan ; sesuai dengan maksud penggunaanya
-
Dapat dimengerti ; mengggunakan bahasa yang sederhana dan dapat dipahami
oleh berbagai pihak
-
Daya uji ; harus dapat diuji kebenarannya oleh pihak independen
-
Netral ; tidak memihak salah satu pihak pengguna saja.
-
Tepat waktu ; disajikan sedinimungkin dalam rangka pengambilan keputusan
-
Daya banding ; sapat dibandingkan dengan laporan tahun sebelumnya atau
perusahaan sejenis
-
Lengkap ; menyajikan fakta keuangan yang penting serta disajikan dengan
cara yang tepat.
Jenis-Jenis
Laporan Keuangan (Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan) antara lain:
-
Laporan Laba Rugi ; laporan yang menunjukkan kemampuan perusahaan untuk
menghasilkan keuntungan pada suatu periode.
-
Laporan Perubahan Modal / Equitas ; laporan yang menunjukkan perubahan
modal pemilik atau laba yang tidak dibagikan pada suatu periode akuntansi
karena adanya transaksi usaha selama periode tersebut.
-
Neraca ; daftar yang memperlihatkan sumber daya perusahaan, serta
informasi tentang asal sumber daya tersebut.
-
Laporan Arus Kas ; laporan yang menunjukkan aliran uang yang diterima dan
digunakan perusahaan di dalam satu periode beserta sumber-sumbernya.
2.6 Pajak
Pajak adalah iuran dari rakyat kepada kas
negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik
yang berlangsung serta dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar
pengeluaran umum. Perpajakan di Indonesia meliputi ketentuan dan peraturan
perundangan yang berlaku di bidang perpajakan mulai dari :
-
Ketentuan umum perpajakan
-
Pajak Penghasilan (PPh)
-
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
-
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
-
Bea Materai
Setiap wajib pajak wajib memiliki NPWP (Nomor
Pokok Wajib Pajak), yaitu nomor yang diberikan kepda wajib pajak sebagai sarana
dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pembayar pajak atau Wajib Pajak di bagi menjadi dua, yaitu wajib pajak orang
dan wajib pajak badan / perusahaan.
Wajib
pajak orang pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah :
-
Orang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
-
Orang yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, yang memiliki
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
-
Wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah
-
Pengusaha yang memiliki tempat usahaa berbeda dengan tempat tinggal harus
mendaftar baik di KPP ( Kantor Pelayanan Pajak) wilayah tempat tinggal maupun
KPP wilayah kerjanya.
Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak
harusmendaftarkan diri ke KPP di wilayahnya, dengan mengisi formulir
pendaftaran dan melampirkan persyaratan administrasi. Selein memperoleh NPWP,
Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena PAjak (PKP), dan akan
diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP)
2.6.1 Jenis – Jenis Pajak
Ada beberapa jenis pajak yang berlaku di Indonesia yang berhubungan
dengan bisnis, yaitu :
1. Pajak
Penghasilan
a.
PPh Pasal 21
Pajak penghasilan atas penghasilan seseorang berupa gaji,upah,
honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan
pekerjaanya.
b.
PPh Pasal 22
Pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah, baik pemerintah pusat,
pemerintah daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga negara lainnya
berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan badan-badan tertentu
baikpemerintah atau swasta berkenaan dengan kegiatan dibidang impor atau
kegiatan usaha di bbidang lain yang dijual ke luar negeri.
c.
PPh Pasal 23
Pejak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh wajib
pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa (sewa menyewa, konsultasi, dan
lain-lain) atau penyelenggaraan kegiatan (event organizer) yang telah dipotong
PPh Pasal 21.
d.
PPh Pasal 24
Pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh dari luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak
penghasilan yang terutang.
e.
PPh Pasal 25
Angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak
setiap bulan dalam satu tahun pajak berjalan dan dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT-PPh).
f.
PPh Pasal 26
Pajak penghasilan yang dikenakan atau dipotong atas pengahsilan yang
bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh wajib pajak Luar NEgeri
selain Bentuk Usaha Tetap di Indonesia
2. Pajak
Penambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan jasa serta Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPn-BM) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di
dalam negeri. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas
setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen
ke konsumen. PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut
disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata
lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang
ia tanggung.
Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak
pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang
disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal
istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang
dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang
dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.Tarif PPN yaitu
10% dari harga barang.
Pada
dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak,
sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali jenis barang dan
jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang.
a. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah
:
§ Barang
hasil tambang atau pengeboran langsung dari sumbernya. Missal : minyak mentah,
gas bumi, batu bara, bijih timah, dan perak
§ Barang-barang
kebutuhan pokok, seperti beras, jagung, sagu, dan kedelai
§ Makanan
dan minuman yang isajikan dihotel, restaurant, rumah rumah makan, dan warung.
§ Barang
hasil pertanian, perkebunan, dan hasil kehutanan yang dipetik langsung
§ Barang
hasil peternakan, perburuan atau penangkapan, seperti sapi potong dan ungags
§ Listrik,
kecuali listrik untukperumahan dengan daya di atas 6.600 Watt
§ Air
bersih
§ Uang,
emas batangan, dan surat-surat berharga lainnya
b. Jasa yang tidak dikenakan PPN, yaitu :
§ Jasa di
bidang pelayanan kesehatan medis, seperti dokter umum dan spesialis
§ Jasa di
bidang pelayanan sosial, seperti panti asuhan dan jasa pemakaman
§ Jasa
dibidang pengiriman surat, salah satunya adalah PT POS Indonesia
§ Jasa
dibidang perbankan, asuransi dan sewaguna usaha dengan hak opsi
§ Jasa di
bidang keagamaan, pendidikan, kesenian, penyiaran, perhotelan, telekomunikasi.
BAB
3
PENUTUP
Dengan
mengucapkan syukur Alhamdulillah kehadirat Allah Swt. Akhirnya penyusun dapat
menyelesaikan Makalah ini dengan lancar walupun dalam pelaksanaanya masih
banyak kekurangan yang harus diperbaiki, segala hal yang mengenai Pengunaan
system koloid tidak akan seluruhnya terselesaikan tanpa adanya keinginan yang
kuat untuk mengkaji diri sndiri. Makalah ini juga telah menginspirasi penyusun
untuk Lebih Mengertia tentang Manajemen sumber daya manusia. Banyak ilmu dan
pengetahuan yang penyusun dapatkan dari pembuatan makalah ini.
Makalah
merupakan sarana yang tepat untuk mengkaji ilmu dan pengetahuan. Sehingga
makalah sangatlah berperan dalam menyimpulkan isi-isi penting dari sebuah bahan
kajian atau materi. Sehingga penyusun tidak hanya sekedar melaksakan tugas
sekolah saja namun benar-benar mendapat ilmu dan pengetahuan. Penyusun
mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah Membantu terselesaikannya
makalah ini. Penyusun menyadari masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki
dalam makalah ini. Semoga mereka yang telah membantu baik moril maupun materil
atas pelaksanaan pembuatan makaah ini mendapat balasan yang setimpal dengan
kebaikannya.
3.1
Kesimpulan
Manajemen sumber daya
manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup
karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat
menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah
ditentukan.
Fungsi Manajemen Sumber
Daya Manusia / SDM
Melakukan persiapan dan
seleksi tenaga kerja (Preparation and selection) Persiapan.
1.
Rekrutmen tenaga kerja/Recruitment.
2.
Seleksi tenaga kerja/Selection.
3.
Pengembangan dan evaluasi karyawan
(Development and evaluation).
4.
Memberikan kompensasi dan proteksi pada
pegawai (Compensation and protection).
5.
Promosi, Pemindahan dan Pemisahan
Tujuan Manajemen Sumber
Daya Manusia / SDM
Manajemen Sumber Daya
Manusia diperlukan untuk meningkatkan efektivitas sumber daya manusia dalam
organisasi.
Tujuan-tujuan MSDM
terdiri dari empat tujuan, yaitu :
1.
Tujuan Organisasional
2.
Tujuan Fungsional
3.
Tujuan Sosial
4.
Tujuan Personal
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber :
Hendro. 2010. Kewirausahaan untuk Kelas XII
Posting Komentar