PANCASILA DALAM ERA ORDE LAMA
A. Sejarah Perkembangan Pancasila Orde
Lama
Kedudukan pancasila sebagai idiologi Negara dan
falsafah bangsa yang pernah dikeramatkan dengan sebutan azimat revolusi bangsa,
pudar untuk pertama kalinya pada akhir dua dasa warsa setelah proklamasi
kemerdekaan. Meredupnya sinar api pancasila sebagai tuntunan hidup berbangsa
dan bernegara bagi jutaan orang diawali oleh kahendak seorang kepala
pemerintahan yang terlalu gandrung pada persatuan dan kesatuan. Kegandrungan
tersebut diwujudkan dalam bentuk membangun kekuasaan yang terpusat, agar dapat
menjadi pemimpin bangsa yang dapat menyelesaikan sebuah revolusi perjuangan
melawan penjajah( nekolim, neokolonialisme ) serta ikut menata dunia agar bebas
dari penghisapan bangsa atas bangsa dan penghisapan manusia dengan manusia.
Namun sayangnya kehendak luhur tersebut dilakukan dengan menabrak dan
mengingkari seluruh nilai-nilai dasar pancasila.
Orde lama berlangsung dari tahun 1959-1966. Pada masa itu
berlaku demokrasi terpipin. Setelah menetapakan berlakunya kembali UUD 1945,
Presiden Soekarno meletakkan dasar kepemimpinannya. Yang dinamakan demokrasi
terimpin.
Adapun yang
dimaksud dengan demokrasi terpimpin oleh Soekarno adalah demokrasi khas
Indonesia yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Demokrasi terpimpin dalam prakteknya tidak sesuai dengan makna yang terkandung
didalamnya dan bahkan terkenal menyimpang. Dimana demokrasi dipimpin oleh
kepentingan-kepentingan tertetu.
B. Penyimpangan-Penyimpangan Orde Lama
Penyimapangan-penyimpangan di era Orde Lama itu antara
lain:
1. Presiden membubarkan DPR hasil
pemilihan umum 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong. Hal ini dilakukan karena
DPR menolak rancangan pendapaan dan belanja Negara yang diajukan pemerintah.
2. Pimpinan lembaga-lembaga Negara
diberi kedudukan sebagai menteri-menteri Negara yang berarti
menempatkannya sebagai pembantu presiden.
3. Kekuasaan presiden melebihi wewenang
yang ditetapkan didalam UUD 1945. Hal ini terbukti dengan keluarnya beberapa
presiden sebagai produk hukum yang setingkat dengan UUD tanpa prsetujuan DPR.
Penetapan ini antara lain meliputi hal-hal sebagai berikut:
a) Penyederhanaan
kehidupan partai-partai politik dengan dikeluarkannya Penetapan Presiden nomer
7 than 1959
b) Pembentukan Front Nasional dengan
PEnetapan Presiden nomer 13 tahun 1959.
c) Pengangkatan dan pemberhentian
anggota-anggota MPRS, DPA dan MA oleh presiden.
4 Hak budget DPR tidak berjalan karena
pemerintah tidak mengajukan rancangan undang-udang APBN untuk mendapatkan
persetujuan DPR..
C. Pengamalan Pancasila Di Era Orde
Lama
Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik
dan pemerintah sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga
MPRS yang bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945. Artinya pelaksanaan
UUD1945 pada masa itu belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi
karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat pada kekuasaan seorang presiden
dan lemahnya control yang seharusnya dilakukan DPR terhadap
kebijakan-kebijakan.
Selain itu, muncul
pertentangan politik dan konflik lainnya yang berkepanjangan sehingga situasi
politik, keamanaan dan kehidupan ekonomi makin memburuk puncak dari situasi
tersebut adalah munculnya pemberontakan G 30 S/PKI yang sangat membahayakan
keselamatan bangsa dan Negara.
Mengingat keadaan makin membahayakan Ir. Soekarno selaku presiden RI
memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret
19669(Supersemar) untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan bagi
terjaminnya keamanaan, ketertiban dan ketenangan serta kesetabilan jalannya
pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
Posting Komentar