MAKALAH BANK SYARI'AH MANDIRI (BSM)

 

MAKALAH BANK SYARI'AH MANDIRI (BSM)

 

 BAB I

PENDAHULUAN

Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.

Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah  sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.

 

 

BAB II

ISI DAN PEMBAHASAN

2.1. Sejarah Bank Syariah Mandiri

Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan hikmah  sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998. Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.



Salah satu bank konvensional, PT Bank Susila Bakti (BSB) yang dimiliki oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai (YKP) PT Bank Dagang Negara dan PT Mahkota Prestasi juga terkena dampak krisis. BSB berusaha keluar dari situasi tersebut dengan melakukan upaya 
merger dengan beberapa bank lain serta mengundang investor asing.

Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan penggabungan (merger) empat bank (Bank Dagang Negara, Bank Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank baru bernama PT Bank Mandiri (Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut juga menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai pemilik mayoritas baru BSB.

Sebagai tindak lanjut dari keputusan merger, Bank Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan syariah di  kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang memberi peluang bank umum untuk melayani transaksi syariah (dual banking system).

Tim Pengembangan Perbankan Syariah memandang bahwa pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi PT Bank Susila Bakti dari bank konvensional menjadi bank syariah. Oleh karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan sistem dan infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari bank konvensional menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT Bank Syariah Mandiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto, SH, No. 23 tanggal 8 September 1999.

Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi bank umum syariah dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia  melalui SK Gubernur BI No. 1/24/ KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/ 1999, BI menyetujui perubahan nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. Menyusul pengukuhan dan pengakuan legal tersebut, PT Bank Syariah Mandiri secara resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25 Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999.

PT Bank Syariah Mandiri hadir, tampil dan tumbuh  sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. BSM hadir untuk bersama membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik.

2.2. Visi dan Misi Bank Syariah Mandiri

Visi

Menjadi Bank Syariah Terpercaya Pilihan Mitra Usaha.

Misi

·         Mewujudkan pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan

  • Mengutamakan penghimpunan dana konsumer dan penyaluran pembiayaan pada segmen UMKM
  • Merekrut dan mengembangkan pegawai profesional dalam lingkungan kerja yang sehat
  • Mengembangkan nilai-nilai syariah universal
  • Menyelenggarakan operasional bank sesuai standar perbankan yang sehat.

 

2.3. Profil Perusahaan

A. Profil

Nama                           : PT Bank Syariah Mandiri

Alamat                         : Wisma Mandiri I, Jl. MH. Thamrin No. 5 Jakarta 10340

Telepon                       : (62-21) 2300 509 , 39839000 (hunting)

Faksimili                      :  (62-21) 3983 2989

Situs Web                    : www.syariahmandiri.co.id

Tanggal Berdiri           : 25 Oktober 1999

Tanggal Beroperasi     : 1 November 1999

Modal Dasar               : Rp1.000.000.000.000,-

Modal Disetor             : Rp658.243.565.000,-

Kantor Layanan          : 507 kantor, yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia

Jumlah Jaringan ATM : 220 ATM Syariah Mandiri, ATM Mandiri 4.795, ATM Bersama 20.487 unit (include ATM Mandiri dan ATM BSM), ATM Prima 14.403 unit, EDC BCA 121.743 unit, ATM BCA 7053 dan Malaysia Electronic Payment System(MEPS) 7.435 unit.

Jumlah Karyawan       : 7.018 orang (Per September 2010)

B. Kepemilikan Saham :

1. PT Bank Mandiri                : 131.648.712 lembar saham (99,999999%)

2. PT Mandiri Sekuritas          : 1 lembar saham ( 0,000001% )

 

C. Dewan Komisaris

Achmad Marzuki

Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen

 

Abdillah

Komisaris Independen

Lilis Kurniasih

Komisaris

Tardi

Komisaris

Ramzi A. Zuhdi

Komisaris Independen

  

D. Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengawasi operasional BSM secara independen. DPS ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah badan di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seluruh pedoman produk, jasa layanan dan operasional bank telah mendapat persetujuan DPS untuk menjamin kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

Prof. KH. Ali Yafie

Ketua

 

Drs. H. Mohamad Hidayat, MBA.

Anggota

Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, MEc

Anggota

Tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah:

  1. Memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah
  2. Menilai dan memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan Bank
  3. Mengawasi proses pengembangan produk baru Bank
  4. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru Bank yang belum ada fatwanya
  5. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank
  6. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

 

 

E. Direksi

Yuslam Fauzi 
Direktur Utama

 

Sugiharto
Direktur

Hanawijaya 
Direktur

Achmad Syamsudin 
Direktur

Amran Nasution
Direktur

Zainal Fanani
Direktur

 

 

F. Penghargaan :

DAFTAR PENGHARGAAN TAHUN 2011

No.

Nama Penghargaan

Pemberi Penghargaan

Atas Prestasi

Tanggal Penganugrahan

1.

The Best Brand Equity Champion of Islamic Banking

Markplus Insight dan Majalah Marketeers

Top of mind awareness paling tinggi diantara para pesaingnya

12 Januari 2011

2.

The Most Popular Brand of Islamic Banking

Markplus Insight dan Majalah Marketeers

Indeks brand equity paling tinggi yang diukur
berdasarkan 3 (tiga) parameter yaitu brand awareness index, brand image index, dan brand loyalty index

12 Januari 2011

 

DAFTAR PENGHARGAAN TAHUN 2010

No.

Nama Penghargaan

Pemberi Penghargaan

Atas Prestasi

Tanggal Penganugrahan

1.

Human Resource Excellence Award 2010

Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia

Penghargaan atas strategi pengelolaan manajemen SDM

21 Desember 2010

2.

Banking Efficiency Award 2010

Harian Bisnis Indonesia

Penghargaan atas kinerja bank yang dinilai mampu mengelola kegiatannya secara efisien.

6 Oktober 2010

3.

Annual Report Award (ARA) 2009

Bank Indonesia, Bapepam-LK, BEI, Kementerian BUMN, Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Ikatan Akuntan Indonesia, dan Ditjen Pajak

Juara I ARA 2009 untuk kategori Private Keuangan Non Listed

22 September 2010

4.

Investor Award

Majalah Investor

Bank Syariah Terbaik 2010

31 Agustus 2010

5.

The Best Islamic Fully Pledged Bank 2010

Karim Business Consulting

Bank Syariah dengan kinerja terbaik dari sisi kinerja keuangan, SDM, ekspansi jaringan. BSM menjuarai overall the best islamic fully pledged bank dengan menjadi terbaik di kategori:

  1. The Most Efficient
  2. The Most Expansive Funding
  3. The Most Expansive Financing
  4. The Most Profitable
  5. The Most Efficient Expansive Funding

6 Agustus 2010

6.

Indonesia Best Brand Award 2010

Majalah SWA

Bank dengan brand value terbaik untuk kategori perbankan syariah. BSM memperoleh penghargaan untuk yang keempat kalinya.

29 Juli 2010

7.

Infobank Award

Majalah Infobank

Bank Berkinerja Sangat Bagus selama 10 Tahun Berturut-Turut. Penilaian atas rating 121 bank menetapkan BSM berkinerja Sangat Bagus selama 10 Tahun Berturut-turut.

16 Juli 2010

8.

ABFI Institute Award

ABFI Institute Perbanas dan Group Majalah Tempo

Penghargaan Bank Syariah Terbaik dengan pengukuran kinerja keuangan menggunakan metode CAMEL

7 Juli 2010

8.

Word of Mouth Marketing Award

Majalah SWA/Onbee Marketing

Penghargaan untuk Marketing dari nasabah ke nasabah

9 Juni 2010

10.

Net Promoter Leader

Octovate/Majalah SWA

Penghargaan untuk loyalty index

10 Mei 2010

11.

Indonesia Deal of The Year

Redmoney Group, Islamic Finance News Asia, Malaysia

Islamic Bank, Bank Syariah Agen Penjual Sukuk Ritel Indonesia

3 Maret 2010

12.

Souvereign Deal of The Year 2009

Redmoney Group, Islamic Finance News Asia, Malaysia

Islamic Bank, Bank Syariah Agen Penjual Sukuk Ritel Indonesia

3 Maret 2010

13.

Deals of The Year 2009

Redmoney Group, Islamic Finance News Asia, Malaysia

Islamic Bank, Bank Syariah Agen Penjual Sukuk Ritel Indonesia

3 Maret 2010

14.

Rating BSM AA – (Idn)

Fitch Rating

Dukungan Permodalan dari Bank Mandiri, cash provision, dan kinerja perusahaan

27 Januari 2010

15.

Top Brand Index

Majalah Marketing bekerjasama dengan Frontier Consulting Group

Sharia Banking: Marketshare dan Top of Mind

10 Februari 2010

16.

Indonesia Bank Loyalty Award 2010.

Majalah Infobank bekerjasama dengan Markplus Insight

Kategori: Saving Account, Sharia Banking.

24 Februari 2010

 

DAFTAR PENGHARGAAN TAHUN 2009

No.

Nama Penghargaan

Pemberi Penghargaan

Atas Prestasi

Tanggal Penganugrahan

1.

The Best Percentage Growth for Category Number Debit Transaction.

PT Rintis Sejahtera,penyedia jasa jaringan ATM Prima

Penghargaan atas prosentase pertumbuhan transaksi debit pada bank pengguna jaringan ATM Prima.

5 Desember 2009

2.

Bank Syariah terbaik.

Majalah Investor

Penghargaan atas kinerja keuangan yang telah dicapai.

2 September 2009

3.

Islamic Finance Award.

Karim BusinessConsulting

Penghargaan atas kinerja keuangandengan kategori The Best Islamic Fully Pledged Bank; The Most Expansive Funding; Islamic Fully Pledged Bank; The Most Expansive Financing, Islamic Fully Pledged Bank; The Most Efficient Islamic Fully Pledged Bank.

15 Agustus 2009

4.

The Best Asset Performing and The Fastest Growth Funding Islamic Banking Institute.

Property and Bank Magazine

Penghargaan atas kinerja keuangan yang telah dicapai.

14 Agustus 2009

5.

Golden Trophy Award.

Majalah Infobank

Penghargaan atas kinerja BSM dengan predikat “Sangat Bagus” selama 5 tahun berturut-turut.

30 Juli 2009

6.

Indonesia Best Brand Award.

Majalah SWAsembada

Penghargaan atas brand BSM yang dinilai sangat kuat di masyarakat.

28 Juli 2009

7.

Bank Syariah Terbaik.

Harian Bisnis Indonesia

Penghargaan atas kinerja keuangan.

22 Juli 2009

8.

STP Award (Straight Trough Processing Award).

Citibank New York, USA

Penghargaan atas keberhasilanBSM dalam melakukan proses outgoing transfer tanpa adanya koreksi.

7 Juli 2009

9.

Banking Efficiency Award 2009.

Harian Bisnis Indonesia

Penghargaan atas kinerja bank yang dinilai mampu mengelolakegiatannya secara efisien.

23 April 2009

10.

The Word of Mouth Marketing Award 2009 (WOMMA).

Majalah SWAsembada

Penghargaan dari atas hasil survey tentang marketing produk (pemakaian jasa & layanan bank) berdasar rekomendasi konsumen.

16 April 2009

11.

The Best Human Resource Development.

Bank Indonesia bekeja sama dengan KarimBusiness Consulting

Penghargaan dari atas pengembanganSumber Daya Manusia.

7 Februari 2009

12.

The Best Outlet Productivity.

Bank Indonesia

Penghargaan atas produktivitas outlet bank Syariah.

7 Februari 2009

 

2.4. Produk Bank Syariah Mandiri

A. Funding

a. BSM Tabungan

Ø       BSM Tabungan Berencana

Tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan.

Fitur & Syarat:

  • Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
  • Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun.
  • Usia nasabah minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo.
  • Setoran bulanan minimal Rp100 ribu.
  • Target dana minimal Rp1.200.000 dan maksimal Rp200 juta.
  • Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah.
  • Tidak dapat menerima setoran diluar setoran bulanan.
  • Saldo tabungan tidak bisa ditarik, dan bila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir masa kontrak) akan dikenakan biaya administrasi.

Syarat:Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah.

Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).

Manfaat:Santunan tunai berfungsi untuk memenuhi kekurangan target dana, sehingga manfaat asuransi dihitung dengan cara sbb.:

Manfaat asuransi = Target dana – Saldo saat klaim.         

Ø       BSM Tabungan Dollar

Tabungan dalam mata uang dollar yang penarikan dan setorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai ketentuan BSM.

Fitur:

  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah yad dhamanah
  • Minimum setoran awal USD100
  • Saldo minimum USD100
  • Biaya Administrasi maksimum USD0,5 atau sebesar net bonus bulan berjalan
  • Biaya tutup rekening USD5.

Syarat:

  • Kartu Identitas: (KTP/SIM/Paspor) nasabah
  • NPWP.

Manfaat:

  • Dana (US$) aman dan tersedia setiap saat
  • Online di seluruh cabang BSM
  • Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.

Ø       BSM Tabungan Investa Cendekia

Tabungan berjangka untuk keperluan uang pendidikan dengan jumlah setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan perlindungan asuransi.

Fitur:

  • Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
  • Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun
  • Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun (usia masuk ditambah periode kontrak sama atau tidak melebihi 60 tahun)
  • Setoran bulanan minimal Rp100.000 s.d. Rp4.000.000
  • Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah
  • Penarikan sebagian saldo diperbolehkan, dengan kondisi saldo minimal Rp1.000.000.

Syarat:

  • Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
  • Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).

Manfaat:

  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Kemudahan perencanaan keuangan masa depan, khususnya pendidikan putra/putri
  • Perlindungan asuransi secara otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.

Ø       BSM Tabungan Kurban

Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah. Pelaksanaannya bekerja sama dengan Badan Amil Qurban.
 

Fitur:

  • Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
  • Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah
  • Minimum setoran awal Rp50.000
  • Minimum setoran berikutnya Rp25.000
  • Minimum saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban Rp50.000.

 Syarat: Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor).

Manfaat:

  • Kemudahan perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban
  • Kemudahan pelaksanaan dan pendistribusian kurban
  • Bagi hasil yang cukup kompetitif.

Ø      BSM Tabungan Mabrur

Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.

Fitur:

  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
  • Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/ Umrah (BPIH).
  • Setoran awal minimal Rp500.000.
  • Setoran selanjutnya minimal Rp100.000.
  • Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp20.000.000 atau sesuai ketentuan dari Departemen Agama
  • Biaya penutupan rekening karena batal Rp25.000.

Syarat: Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah

 

Manfaat:

  • Aman dan terjamin
  • Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.

Online dengan SISKOHAT Departemen Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.

Ø      BSM Tabungan Pensiun

Definisi

Tabungan Pensiun BSM adalah simpanan dalam mata uang rupiah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati. Produk ini merupakan hasil kerjasama BSM dengan PT Taspen yang diperuntukkan bagi pensiunan pegawai negeri Indonesia.

 Fitur

  • Dikelola dengan prinsip mudharabah mutlaqah
  • Bagi hasil bersaing

Manfaat

  • Membantu pengelolaan keuangan nasabah
  • Bagi hasil bersaing
  • Biaya administrasi ringan
  • Pembukaan rekening dapat dilakukan di seluruh jaringan BSM

Persyaratan

  • Pensiunan dan calon pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Hakim, TNI, Polri.
  • Penerima tunjangan yang dibayarkan oleh PT Taspen, yaitu: Veteran PKRI dan KNIP.
  • Fotokopi KTP/SIM

Petunjuk memindahkan pembayaran pensiun melalui BSM

  • Membuka Tabungan Pensiun BSM
  • Membawa Tabungan Pensiiun BSM beserta SK (Surat Keputusan) Pensiun ke kantor PT Taspen
  • Mengisi formulir mutasi kantor bayar di PT Taspen

Ø      BSM Tabungan Simpatik

Tabungan berdasarkan prinsip wadiah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.

Fitur & Syarat:

  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah
  • Setoran awal minimal Rp25.000 (tanpa ATM) & Rp80.000 (dengan ATM)
  • Setoran berikutnya minimal Rp10.000
  • Saldo minimal Rp20.000 (tanpa ATM) & Rp50.000 (dengan ATM)
  • Biaya tutup rekening Rp10.000
  • Biaya administrasi Rp2.000 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak mengurangi saldo minimal).

Syarat: Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah

Manfaat:

  • Aman dan terjamin
  • Online di seluruh outlet BSM
  • Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM
  • Fasilitas BSM Card, yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit
  • Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
  • Penyaluran zakat, infaq dan sedekah.

b. BSM Giro

Ø      BSM Giro

Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.

Fitur:

  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yaddhamanah
  • Setoran Awal minimum Rp500.000
  • Saldo minimum Rp500.000.
  • Biaya administrasi bulanan Rp15.000 (tanpa ATM) dan Rp20.000 (dengan ATM).
  • Biaya tutup rekening Rp20.000
  • Biaya administrasi perbuku Rp100.000.

Syarat:

  • Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah

Manfaat:

  • Dana aman dan tersedia setiap saat
  • Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G
  • Fasilitas Intercity Clearing untuk kecepatan pembayaran inkaso (kliring antar wilayah)
  • Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debet (untuk perorangan)
  • Fasilitas pengiriman account statement setiap awal bulan
  • Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.

 

 

Ø      BSM Giro Valas

Sarana penyimpanan dana dalam mata uang US Dollar untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.

Fitur:

  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah
  • Bebas biaya penarikan bank notes sampai dengan USD5.000 per bulan
  • Setoran Awal minimum USD1.000
  • Saldo minimum USD1.000
  • Biaya administrasi bulanan USD5 .

Syarat:
KTP Pengurus, Akte Pendirian, SIUP & NPWP.

Manfaat:

  • Dana aman dan tersedia setiap saat
  • Penarikan dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan slip penarikan
  • Fasilitas pengiriman account statement setiap bulan
  • Bonus bulanan sesuai kebijakan BSM.

Ø      BSM Giro Singapore Dollar

Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Singapore Dollar untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.

Fitur:

  • Setoran Awal minimum SGD200
  • Saldo minimum SGD200
  • Biaya administrasi bulanan SGD2
  • Biaya tutup rekening SGD5.

 

Syarat:

  • Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah

 Manfaat:

  • Dana aman dan tersedia setiap saat
  • Penarikan dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan slip penarikan
  • Bonus bulanan sesuai kebijakan BSM.

Ø      BSM Giro Euro

Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Singapore Dollar untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.

Fitur:

  • Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yaddhamanah
  • Setoran Awal minimum EUR200
  • Saldo minimum EUR200
  • Biaya administrasi bulanan EUR2
  • Biaya tutup rekening baik EUR5.

Syarat:

  • Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah

Manfaat:

  • Dana aman dan tersedia setiap saat
  • Penarikan dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan slip penarikan
  • Bonus bulanan sesuai kebijakan BSM.

c. BSM Deposito

 

 

Ø      BSM Deposito

Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah yang dikelola berdasarkan prinsipMudharabah Muthlaqah.

Fitur:

  • Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
  • Dicairkan pada saat jatuh tempo
  • Setoran awal minimum Rp2.000.000
  • Biaya Materai Rp6.000.

Syarat:

  • Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah

Manfaat:

  • Dana aman dan terjamin
  • Pengelolaan dana secara syariah
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
  • Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).

Ø      BSM Deposito Valas

Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang dollar yang dikelola berdasarkan prinsipMudharabah Muthlaqah.

Fitur:

  • Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
  • Dicairkan pada saat jatuh tempo
  • Setoran awal minimum USD1.000
  • Biaya Materai Rp6.000.

 

Syarat:

  • Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah

Manfaat:

  • Dana aman dan terjamin
  • Pengelolaan dana secara syariah
  • Bagi hasil yang kompetitif
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
  • Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).

B. Financing

Ø      BSM Implan

BSM Implan adalah pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap Perusahaan yang pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok).

BSM Implan dapat mengakomodir kebutuhan pembiayaan bagi para karyawan perusahaan, misalnya dalam hal perusahaan tersebut tidak memiliki koperasi karyawan, koperasi karyawan belum berpengalaman dalam kegiatan simpan pinjam, atau perusahaan dengan jumlah karyawan terbatas.

Peruntukkan:

  • Untuk pembelian barang konsumer (halal)
  • Untuk pembelian/memperoleh manfaat atas jasa (contoh: untuk biaya dana pendidikan).

Benefit/manfaat:

  • Bagi perusahaan:
    • Salah satu bentuk penghargaan kepada karyawan
    • Outsourcing sumber dana dan administrasi pinjaman.

 

·         Bagi Karyawan:

    • Kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan

Akad Pembiayaan:

  • Untuk pembelian barang digunakan akad Wakalah wal Murabahah
  • Untuk memperoleh manfaat atas jasa digunakan akad Wakalah wal Ijarah.

 

Fitur:

  • Pemberian fasilitas pembiayaan konsumer dengan pola channeling kepada sejumlah karyawan (kolektif) dengan rekomendasi Perusahaan.
  • Limit pembiayaan minimum sebesar Rp5 juta dan maksimum sebesar Rp250 juta per calon nasabah
    • Limit pembiayaan konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal Rp50 juta.
    • Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/BUMN/TNI POLRI, limit pembiayaan konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal Rp100 juta.
  • Jangka waktu pembiayaan bervariasi sbb:
    • Untuk pembelian keperluan konsumer dengan limit pembiayaan hingga Rp50 juta (tanpa agunan), jangka waktu pembiayaan maksimal 3 (tiga) tahun
    • khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/BUMN/TNI POLRI dengan limit pembiayaan hingga Rp100 juta (tanpa agunan), jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun
    • Untuk pembelian keperluan konsumer dengan agunan (selain untuk pembelian rumah/mobil) dengan limit di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun.
    • Untuk pembelian kendaraan mobil pribadi dengan limit di atas Rp50 juta hingga Rp200 juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun dan usia kendaraan pada saat jatuh tempo pembiayaan maksimal 10 tahun.
    • Untuk pembelian tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan limit di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta mengacu pada ketentuan Pembiayaan Griya BSM.

Pengajuan Pembiayaan:

  1. Pengajuan pembiayaan BSM Implan dilakukan melalui Perusahaan tempat calon nasabah bekerja secara kolektif
  2. Jumlah minimum pengajuan pembiayaan dalam satu kelompok permohonan adalah 10 (sepuluh) orang calon nasabah atau sebesar Rp100 juta
  3. Pengelompokan calon nasabah disesuaikan dengan jenis pembiayaannya, yaitu pembelian/pembiayaan keperluan konsumtif tanpa agunan, dengan agunan, Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan Pembiayaan Pemilikan kendaraan mobil.

Ø      Pembiayaan Dana Berputar

Pembiayaan Dana Berputar adalah fasilitas pembiayaan modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.

Akad Pembiayaan:

  • Akad yang digunakan adalah akad musyarakah
  • Akad musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan dua pihak atau lebih pemiliki modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.

Manfaat:

  • Membantu menanggulangi kesulitan likuiditas nasabah terutama kebutuhan dana jangka pendek
  • Nasabah dapat memanfaatkan pembiayaan bank secara optimal sesuai dengan kebutuhan riil dengan cara melakukan penarikan sesuai dengan kebutuhan.

Fitur:

  • Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal kerja
  • Peruntukan pembiayaan adalah perorangan dan perusahaan
  • Jangka waktu pembiayaan 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Menggunakan 2 (dua) rekening, yaitu rekening giro dan rekening pembiayaan
  • Penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek/BG. Transfer dengan menyertakan cek/BG.

Persyaratan:

  1. Merupakan nasabah komersial kecil, menengah, besar dan korporasi
  2. Nasabah harus membuat laporan penggunaan dana selama 1 (satu) bulan
  3. Fasilitas diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sementara dan bukan untukPermanent Working Capital, dimana bersifat self liquidating
  4. seiring dengan menurunnya aktifitas bisnis pada masa bersangkutan
  5. Setiap periode penggunaan fasilitas Pembiayaan Dana Berputar harus digunakan untuk pencapaian realisasi sales sehingga bagi hasil dapat
  6. Memiliki aktifitas rekening koran yang aktif berkaitan dengan kegiatan bisnisnya.

Ø      Pembiayaan Edukasi BSM

Pembiayaan Edukasi BSM adalah pembiayaan jangka pendek dan menengah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan uang masuk sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya atau uang pendidikan pada saat pendaftaran tahun ajaran/semester baru berikutnya dengan akad ijarah.

Fitur:

  • Untuk membiayai dana pendidikan di sekolah/perguruan tinggi yang telah melakukan kerjasama dengan BSM
  • Plafon pembiayaan mulai dari Rp5 juta hingga Rp250 juta, dengan maksimum pembiayaan sebesar 80% dari harga perolehan manfaat layanan pendidikan
  • Bisa diangsur mulai dari 1 tahun hingga 3 tahun
  • Besar angsuran tidak melebihi 40% dari pendapatan bersih bulanan nasabah.

Persyaratan:

  • Kriteria nasabah:
    • merupakan orang tua/wali dari pelajar/mahasiswa
    • pelajar/mahasiswa dan telah memiliki penghasilan sendiri
  • Usia nasabah minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, khusus untuk wiraswasta dan professional pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia maksimal 60 tahun.
  • Karyawan dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • Profesional/wirausaha berpengalaman di bidangnya minimal 2 tahun.

Benefit/manfaat:

  • Sesuai prinsip syariah
  • Angsuran ringan dan tetap
  • Proses cepat dan mudah
  • Biaya administrasi ringan
  • Bebas agunan sampai Rp250 juta khusus untuk karyawan dengan persyaratan tertentu.

Ø      Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi

Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi adalah pembiayaan untuk pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/RSH) yang dibangun oleh pengembang dengan dukungan fasilitas subsidi uang muka dari pemerintah.

Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

Manfaat:

  • Membantu menambah uang muka nasabah sehingga jumlah keseluruhan uang muka yang dibayar nasabah mampu menurunkan pagu pembiayaan yang akan diangsur setiap bulan secara tetap berikut marginnya
  • Mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

 

Fitur:

  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan pemerintah
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.

Persyaratan

:

  • Bertatus sebagai karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Minimal uang muka nasabah 10% dari harga rumah
  • Batas penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon per bulan maksimal sebesar Rp2,5 juta
  • Belum pernah memiliki rumah sendiri (surat keterangan dari kelurahan/instansi setempat).

Dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP pemohon dan suami/isteri
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi surat nikah/cerai
  • Asli slip gaji/surat keterangan dari instansi tempat bekerja
  • Surat keterangan penghasilan, surat keterangan lamanya bekerja serta jabatan terakhir dari perusahaan dapat disampaikan dalam satu surat keterangan
  • Fotokopi Rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan nasabah belum memiliki rumah (dari kelurahan/instansi setempat)
  • Surat keterangan harga rumah, tipe rumah, luas tanah, dan luas bangunan yang akan dibeli
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan

Ø      Pembiayaan Griya BSM DP 0%

Pembiayaan Griya BSM DP 0% adalah pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas di lingkungan developer maupun non developer tanpa dipersyaratkan adanya uang muka bagi nasabah (nilai pembiayaan 100% dari nilai taksasi).

Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

Manfaat:

  • Memberikan keringanan bagi nasabah berupa pemberian fasilitas pembiayaan sebesar 100% dari nilai traksasi rumah yang dibiayai (tanpa uang muka)
  • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

Fitur:

  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
  • Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  • Fasilitas autodebet BSM atas gaji yang disalurkan melalui Tabungan BSM.

Persyaratan:

  • Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Maksimal pembiayaan 100% dari harga taksasi rumah yang dibiayai
  • Memiliki fasilitas payroll (pembayaran gaji) melalui BSM
  • Nasabah di-cover oleh asuransi jiwa pembiayaan plus PHK.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
  • Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
  • Asli surat persetujuan dan kuasa Nasabah untuk pemotongan gaji.

 

Ø      Pembiayaan Griya BSM Optima

Pembiayaan pemilikan rumah dengan tambahan benefit berupa adanya fasilitas pembiayaan tambahan yang dapat diambil nasabah pada waktu tertentu sepanjang coverage atas agunannya masih dapat meng-cover total pembiayaannya dan dengan memperhitungkan kecukupan debt to service ratio Nasabah.

Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai Pembiayaan Griya BSM Optima  adalah pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal (konsumer) yang telah bersertifikat, baik baru maupun bekas di lingkungan developer maupun non developer, dan memungkinkan bagi Nasabah untuk menambah fasilitas pembiayaannya guna pemenuhan kebutuhan konsumer lainnya sepanjang DSR dan coverage atas agunannya masih meng-cover total pembiayaannya.

Persyaratan:

Individu/perorangan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Cakap hukum (telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah)
  2. Pekerjaan:

Golongan Pekerjaan

Minimal Masa Kerja/ Pengalaman Usaha

Maksimal Jangka Waktu Pembiayaan

Pegawai/karyawan tetap

2 tahun

10 tahun

Wiraswasta

2 tahun

5 tahun

Professional

2 tahun

5 tahun

Usia  Nasabah minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia pegawai/karyawan tetap maksimal 55 tahun atau belum pensiun, khusus untuk wiraswasta dan professional pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan usia maksimal 60 tahun.

Manfaat:

  1. Nasabah dapat mengajukan fasilitas pembiayaan tambahan untuk digunakan tujuan pembiayaan halal lainnya, tanpa harus menyerahkan agunan tambahan. Dalam hal ini agunan Pembiayaan Griya BSM juga harus meng-cover pembiayaan tambahan lainnya
  2. Pembiayaan sampai dengan 100% dari nilai obyek pembiayaan tambahan, selama total nilai plafon Pembiayaan Griya BSM dan pembiayaan tambahan ≤ nilai likuidasi agunan, setelah dilakukan taksasi atau retaksasi atas agunan untuk pembiayaan Griya BSM yang telah berjalan
  3. Meningkatkan retensi dan loyalitas terhadap Nasabah Pembiayaan Griya BSM yang berkualitas baik. Untuk pengajuan pembiayaan tambahan atas penurunan outstanding Pembiayaan Griya BSM (existing), hanya diberikan bagi Nasabah dengan kategori lancar selama 1 (satu) tahun terakhir
  4. Untuk take over fasilitas PPR dari bank lain. Dengan outstanding pokok Nasabah yang telah berkurang, calon Nasabah dapat memindahkan fasilitas PPR-nya plus pembiayaan untuk memenuhi kebutuhannya yang lain, seperti untuk pembelian motor, elektronik,home appliance, dan sebagainya.

Fitur:

  1. Proses permohonan yang mudah dan cepat
  2. Fleksibel untuk menambah pembiayaan lain selain rumah
  3. Maksimum plafon pembiayaan fleksibel selama agunan masih mencukupi
  4. Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  5. Fasilitas autodebet BSM atas gaji yang disalurkan melalui Tabungan BSM.

Persyaratan:

  • Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap
  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Pembiayaan dapat ditambah hingga 100% dari harga taksasi agunan yang diikat
  • Memiliki fasilitas payroll (pembayaran gaji) melalui BSM
  • Nasabah di-cover oleh asuransi jiwa pembiayaan plus PHK.

Dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
  • Asli slip Gaji &Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
  • Asli surat persetujuan dan kuasa Nasabah untuk pemotongan gaji.

Ø      Pembiayaan Griya BSM

Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, di lingkungandeveloper maupun non developer, dengan sistem murabahah.

Akad:

  • Akad yang digunakan adalah akad murabahah
  • Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

Manfaat:

  • Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas
  • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

Fitur:

  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
  • Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
  • Jangka waktu pembiayaan yang panjang
  • Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.

Persyaratan:

  • WNI cakap hukum
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Maksimum pembiayaan 70% dari harga beli rumah
  • Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.

Dokumen yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
  • Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
  • Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
  • Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB
  • Fotokopi IMB dan Denah Bangunan.

Pembiayaan Kendaraan Bermotor

BSM Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan sistem murabahah.

Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai PKB adalah:

  1. Jenis kendaraan: Mobil dan motor
  2. Kondisi kendaraan: Baru dan bekas..

Untuk kendaraan baru, jangka waktu pembiayaan hingga 5 tahun sedangkan kendaraan bekas hingga 10 tahun (dihitung termasuk usia kendaraan dan jangka waktu pembiayaan).

Syarat & Ketentuan:

  1. Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
  2. Usia pemohon pada saat pengajuan PKB minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo fasilitas PKB.
  3. Pengajuan PKB dapat dilakukan sendiri-sendiri atau koordinir secara kolektif oleh instansi dimana pemohon bekerja.

Dokumen yang Diperlukan:

  1. Fotocopy kartu identitas: KTP/SIM
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari instansi/perusahan tempat pemohon bekerja yang menyatakan pemohon adalah pegawai dari instansi/perusahaan yang dimaksud.
  4. Slip gaji yang dishkan oleh instansi/perusahaan tempat pemohon bekerja.
  5. Keterangan mengenai kendaraan bermotor yang akan dibeli meliputi jenis kendaraan, tahun pembuatan, fotocopy BPKB, nama pembeli sebelumnya dan harga kendaraan.
  6. Fotocopy surat nikah (bagi pemohon yang telah beristri/bersuami)
  7. Surat persetujuan dari istri/suami (bagi pemohon telah beristri/bersuami).

Ø      Pembiayaan Kepada Koperasi Karyawan untuk Para Anggotanya

Penyaluran pembiayaan kepada/melalui koperasi karyawan untuk pemenuhan kebutuhan para anggotanya (kolektif) yang mengajukan pembiayaan melalui koperasi karyawan.

Syarat:

  • Koperasi karyawan dari lembaga pemerintahan, BUMN/BUMD, perusahaan multinasional, perusahaan besar yang telah masuk bursa/go publik, atau perusahaan swasta yang bonafide
  • Kopkar bertindak sebagai avalist penuh atas penyaluran pembiayaan Bank kepada anggota Kopkar (Nasabah)
  • Perusahaan tempat Kopkar bernaung telah beroperasi/ berjalan minimal 5 (lima) tahun
  • Kopkar telah memiliki laporan keuangan yang tersusun dengan baik dan wajar, minimal untuk periode 2 tahun terakhir dan profit.

Manfaat:

  • Outsourcing sumber dana dan administrasi pinjaman
  • Koperasi dapat memperoleh bagi hasil dari angsuran yang dibayar nasabah
  • Dana koperasi yang selama ini digunakan untuk pinjaman kepada anggota, dapat dialihkan untuk pengembangan unit usaha produktif yang lain.

Ø      Pembiayaan Kepada Pensiunan

Pembiayaan kepada Pensiunan merupakan penyaluran fasilitas pembiayaan konsumer (termasuk untuk pembiayaan multiguna) kepada para pensuinan, dengan pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan uang pensiun langsung yang diterima oleh bank setiap bulan (pensiun bulanan). Akad yang digunakan adalah akad murabahah atau ijarah.

Kriteria Nasabah:

  1. Cakap Hukum
  2. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah, TNI, POLRI, Pensiunan Pegawai BUMN/Swasta/Asing yang memperoleh penghasilan pensiun (pensiun bulanan)
  3. Pada saat jatuh tempo pembiayaan, usia nasabah maksimal 70 tahun
  4. Bersedia memindahkan pembayaran pensiun bulanannya melalui BSM.

Manfaat:

  • Memberikan kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
  • Meningkatkan kualitas hidup Nasabah dengan system pembayaran angsuran melalui potong langsung atas pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.

Jenis Penggunaan Antara Lain:

  1. Biaya sekolah (akad ijarah)
  2. Renovasi Rumah (akad murabahah)
  3. Pembelian peralatan kebutuhan rumah tangga (akad murabahah)
  4. Pembelian kendaraan bermotor (akad murabahah)
  5. Pembelian barang untuk usaha (akad murabahah).

Jumlah dan Jangka Waktu Pembiayaan:

  1. Jumlah pembiayaan maksimal Rp100.000.000,00
  2. Jangka waktu pembiayaan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.

Dokumen yang diperlukan:

  • Asli surat permohonan pembiayaan lengkap dari nasabah
  • Fotocopy KTP pemohon dan suami/isteri
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy surat nikah/cerai
  • Asli surat keputusan pensiun nasabah
  • Fotokopi rekening telepon dan listrik
  • Fotokopi SHM/SHGB /IMB/PBB untuk pembiayaan dengan jaminan rumah
  • Fotokopi BPKB/ STNK/Faktur pembelian untuk pembiayaan dengan jaminan kendaraan bermotor
  • Surat pernyatan dan kuasa untuk memotong pensiun bulanan yang diterima dan ditandatangani nasabah di atas materai.

Ø      Pembiayaan Peralatan Kedokteran

Pembiayaan Peralatan Kedokteran adalah pemberian fasilitas pembiayaan kepada para profesional di bidang kedokteran/kesehatan untuk pembelian peralatan kedokteran.

Akad yang digunakan adalah akad murabahah. Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.

Manfaat:

  • Membiayai kebutuhan nasabah (profesional di bidang kedokteran) dalam hal pengadaan peralatan kedokteran
  • Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

Fitur:

  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp500 juta
  • Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 5 tahun
  • Fasilitas autodebet BSM dari Tabungan BSM.

Persyaratan:

  • Cakap hukum (telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah)
  • Dokter gigi dan telah menjalani praktek sebagai dokter gigi selama 2 tahun, atau dokter spesialis dan telah menjalani praktek sebagai dokter (termasuk masa praktek sebagai dokter umum) minimal selama 2 tahun
  • Usia Nasabah pada saat jatuh tempo pembiayaan maksimal 65 (enam puluh lima) tahun
  • Memiliki izin praktek resmi dari Departemen Kesehatan dan izin lokasi praktek dokter

Dokumen yang Diperlukan:

  • Fotokopi KTP/Kartu Identitas Nasabah+suami/istri
  • Fotokopi Kartu keluarga
  • Fotokopi Akte Nikah/Cerai
  • Asli surat persetujuan suami/istri (bila sudah menikah) atau surat pernyataan belum menikah
  • Fotokopi NPWP (untuk jumlah pembiayaan ≥ Rp50 juta)
  • Fotokopi Surat Pengangkatan/Sertifikat Ijazah Spesialis
  • Fotokopi Surat Keterangan Praktek/Izin Praktek dari Depkes
  • Fotokopi Keanggotaan Organisasi Profesi: IDI, PDGI (bila ada)
  • Fotokopi izin lokasi praktek dokter
  • Asli rekomendasi dari rumah sakit atau tempat bekerja (optional)*
  • Asli slip gaji/Surat Keterangan Penghasilan*
  • Fotokopi rekening tabungan/koran (3 bulan terakhir)
  • Asli surat pesanan peralatan dari supplier kedokteran
  • Fotokopi dokumen jaminan tambahan sesuai agunan (bila ada):
    1. Tanah dan bangunan:
      • SHGB/SHM
      • IMB
      • PBB (tahun terakhir).
    2. Mobil:
      • BPKB
      • STNK
      • Faktur
      • Kwitansi blanko bermaterai.

Keterangan: *) Apabila calon Nasabah juga bekerja di rumah sakit/tempat lain selain praktek sendiri.

Ø      Pembiayaan Talangan Haji

Merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.

Syarat:

  • Memiliki rekening Tabungan MABRUR
  • Memiliki formulir SPPH yang telah dilegalisir Kandepag setempat.

Manfaat:

  • Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
  • Proses pinjaman relatif cepat dan mudah

Ø      Pembiayaan Umrah

Pembiayaan Umrah adalah pembiayaan jangka pendek yang digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan biaya perjalanan umrah seperti namun tidak terbatas untuk tiket, akomodasi dan persiapan biaya umrah lainnya dengan akad ijarah.

Manfaat:

  1. Membantu nasabah dalam menunaikan ibadah umrahnya
  2. Mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian.

Fitur:

  • Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
  • Proses permohonan yang mudah dan cepat
  • Maksimal sebesar Rp 25 juta, plafond pembiayaan tidak melebihi 80% dari kebutuhan yang akan dibiayai
  • Jangka waktu pembiayaan maksimal 2 tahun.

Persyaratan:

  1. Nasabah menyampaikan permohonan Pembiayaan Umrah
  2. Apabila nasabah telah beristri/bersuami, maka pada saat penandatanganan akad Pembiayaan Umrah, harus menyertakan surat persetujuan dari suami/istri
  3. Minimal uang muka nasabah 20% dari biaya umrah.

Dokumen nasabah yang diperlukan:

  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Suami/Istri
  • Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bila sudah menikah)/Surat Cerai
  • Asli slip gaji/surat keterangan penghasilan terakhir
  • Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap
  • Asli Surat Keputusan Pengangkatan calon PNS dan Pengangkatan PNS (khusus Nasabah pegawai negeri sipil)
  • Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
  • Bukti/keterangan asli keikutsertaan perjalanan umrah dari penyedia layanan umrah (Biro Perjalanan Umrah) berikut perincian biayanya
  • Surat Persetujuan dan Kuasa (form B dan C).

C. Service

Ø       BSM Card

BSM Card merupakan sarana untuk melakukan transaksi penarikan, pembayaran, dan pemindahbukuan dana pada ATM BSM, ATM Mandiri, jaringan ATM Prima-BCA dan ATM Bersama, serta ATM Bankcard. BSM Card juga berfungsi sebagai kartu Debit yang dapat digunakan untuk transaksi belanja di seluruh merchant yang menggunakan EDC Prima-BCA.
&nbsp:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB I

 

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang Masalah

Pada umumnya Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan, Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.

Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran dan peredaran uang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga fungsi utama Bank yaitu:

1.    Bank sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.

2.    Bank sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk lainnya

3.   Bank sebagai lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan dan peradara uang.

4.   Penyusun mengambil tema makalah uang, bank dan percetakan uang karena ini menarik untuk dipelajari khususnya di bidang ekonomi yang tidak akan lepas dari istilah tersebut.

 

1.2 Batasan Masalah

Dalam makalah ini penyusun akan memberikan batasan atas masalah yang akan dibahas antara lain:

·  Sejarah Bank Mandiri

·  Struktur Organisasi

·  Tugas dan wewenang

·  Istilah Perbankan

·  Layanan atau produk Bank Mandiri

·  Lampiran

 

1.3 Tujuan Penulisan

Dalam makalah ini terdapat banyak sekali materi,khusunya tentang perbankan yang erat dengan kehidupan masyarakat serta materi-materi tentang perbankan yang lainnya. Sehingga kami berargument bahwa makalah ini bermanfaat sebagai media untuk para pembaca akan hal-hal yang ada di dalam makalah ini, khusunya bagi para consumer, karena kehidupannya tidak lekat dengan kehidupan ekonomi. Adapun tujuan kami dalam pembuatan makalah ini, ialah untuk memenuhi tugas ekonomi, dan mengetahui materi-materi tentang perbankan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

SEJARAH BANK MANDIRI

 

Pra-penggabungan

Sejarah keempat Bank (BBD, BDN, Bank Exim, dan Bapindo) tersebut sebelum bergabung menjadi Bank Mandiri, dapat ditelusuri lebih dari 140 tahun yang lalu. Keempat bank nasional tersebut telah turut membentuk riwayat perkembangan dunia perbankan Indonesia, dan masing-masing telah memainkan peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.

Bank Dagang Negara

Bank Dagang Negara merupakan salah satu bank tertua di Indonesia. Sebelumnya Bank Dagang Negara dikenal sebagai Nederlandsch Indische Escompto Maatschappij yang didirikan di Batavia (Jakarta) pada tahun 1857. Pada tahun 1949 namanya berubah menjadi Escomptobank NV. Selanjutnya, pada tahun 1960 Escomptobank dinasionalisasi dan berubah nama menjadi Bank Dagang Negara, sebuah Bank pemerintah yang membiayai sektor industri dan pertambangan.

Bank Bumi Daya

Bank Bumi Daya didirikan melalui suatu proses panjang yang bermula dari nasionalisasi sebuah perusahaan Belanda De Nationale Handelsbank NV, menjadi Bank Umum Negara pada tahun 1959. Pada tahun 1964, Chartered Bank (sebelumnya adalah Bank milik Inggris) juga dinasionalisasi, dan Bank Umum Negara diberi hak untuk melanjutkan operasi Bank tersebut. Pada tahun 1965, bank umum negara digabungkan ke dalam Bank Negara Indonesia dan berganti nama menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV beralih menjadi Bank Bumi Daya.

Bank Ekspor Impor Indonesia

Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim) berawal dari perusahaan dagang Belanda N.V. Nederlansche Handels Maatschappij yang didirikan pada tahun 1842 dan mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada tahun 1870. Pemerintah Indonesia menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, dan selanjutnya pada tahun 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II. Pada tahun 1968 Bank Negara Indonesia Unit II dipecah menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia Unit II Divisi Expor – Impor, yang akhirnya menjadi BankExim, bank Pemerintah yang membiayai kegiatan ekspor dan impor.

 

Bank Pembangunan Indonesia

Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) berawal dari Bank Industri Negara (BIN), sebuah Bank Industri yang didirikan pada tahun1951. Misi Bank Industri Negara adalah mendukung pengembangan sektor – sektor ekonomi tertentu, khususnya perkebunan, industri, dan pertambangan. Bapindo dibentuk sebagai bank milik negara pada tahun 1960 dan BIN kemudian digabung dengan Bank Bapindo. Pada tahun 1970, Bapindo ditugaskan untuk membantu pembangunan nasional melalui pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang pada sektor manufaktur, transportasi dan pariwisata.

Pasca-penggabungan

Bank Mandiri dibentuk pada 2 Oktober 1998, dan empat bank asalnya efektif mulai beroperasi sebagai bank gabungan pada pertengahan tahun 1999.

Setelah selesainya proses merger, Bank Mandiri kemudian memulai proses konsolidasi, termasuk pengurangan cabang dan pegawai. Selanjutnya diikuti dengan peluncuran single brand di seluruh jaringan melalui iklan dan promosi.

Salah satu pencapaian penting adalah penggantian secara menyeluruh platform teknologi. Bank Mandiri mewarisi sembilan sistem perbankan dari keempat ‘’’legacy banks’’’. Setelah investasi awal untuk konsolidasi sistem yang berbeda tersebut, Bank Mandiri mulai melaksanakan program penggantian platform yang berlangsung selama tiga tahun, dimana program pengganti tersebut difokuskan untuk meningkatkan kemampuan penetrasi di segmen ‘’’retail banking’’’.

Pada saat ini, infrastruktur teknologi informasi Bank Mandiri sudah mampu melakukan pengembangan ‘’’e-channel’’’ & produk retail dengan ‘’’Time to Market’’’ yang lebih baik.

Dalam proses penggabungan dan pengorganisasian ulang tersebut, jumlah cabang Bank Mandiri dikurangi sebanyak 194 buah dan karyawannya berkurang dari 26.600 menjadi 17.620. Direktur Utamanya yang pertama adalah Robby Djohan. Kemudian pada Mei 2000, posisi Djohan digantikan ECW Neloe. Neloe menjabat selama lima tahun, sebelum digantikan Agus Martowardojo sebagai Direktur Utama sejak Mei 2005. Neloe menghadapi dugaan keterlibatan pada kasus korupsi di bank tersebut.

Pada Maret 2005, Bank Mandiri mempunyai 829 cabang yang tersebar di sepanjang Indonesia dan enam cabang di luar negeri. Selain itu, Bank Mandiri mempunyai sekitar 2.500 ATM dan tiga anak perusahaan utama yaitu Bank Syariah MandiriMandiri Sekuritas, dan AXA Mandiri.

 

Nasabah Bank Mandiri yang terdiri dari berbagai segmen merupakan penggerak utama perekonomian Indonesia. Berdasarkan sektor usaha, nasabah Bank Mandiri bergerak dibidang usaha yang sangat beragam. Sebagai bagian dari upaya penerapan ‘’’prudential banking’’’ & ‘’’best-practices risk management’’’, Bank Mandiri telah melakukan berbagai perubahan. Salah satunya, persetujuan kredit dan pengawasan dilaksanakan dengan ‘’’four-eye principle’’’, dimana persetujuan kredit dipisahkan dari kegiatan pemasaran dan business unit. Sebagai bagian diversifikasi risiko dan pendapatan, Bank Mandiri juga berhasil mencetak kemajuan yang signifikan dalam melayani Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan nasabah ritel. Pada akhir 1999, porsi kredit kepada nasabah ‘’’corporate’’’ masih sebesar 87% dari total kredit, sementara pada 31 Desember 2009, porsi kredit kepada nasabah UKM dan mikro telah mencapai 42,22% dan porsi kredit kepada nasabah consumer sebesar 13,92%, sedangkan porsi kredit kepada nasabah ‘’’corporate’’’ mencakup 43,86% dari total kredit.

Sesudah menyelesaikan program transformasi semenjak 2005 sampai dengan tahun 2009, Bank Mandiri sedang bersiap melaksanakan transformasi tahap berikutnya dengan merevitalisasi visi dan misi untuk menjadi Lembaga Keuangan Indonesia yang paling dikagumi dan selalu progresif.

Pada Juni 2013, Bank Mandiri sudah mempunyai 1.811 cabang dan sekitar 11.812ATM yang tersebar merata di 34 provinsi di Indonesia tanpa terkecuali, semakin menegaskan Bank Mandiri sebagai salah satu dari jajaran bank terbesar di Indonesia.

Slogan

·                     1998-2005                   :  Bank Terpercaya Pilihan Anda

·                     2003-2004                    :  Satu Hati, Satu Negeri, Satu Bank

·                     2005-2007                   :  Melayani Dengan Hati, Menuju Yang Terbaik

·                     2008-2009                    :  Terdepan, Terpercaya, Tumbuh bersama Anda

·                     2009-2010                   :  Menembus Batas Keinginan

·                     2010-2012                   :  Menjawab Setiap Keinginan

·                     2012-sekarang             :  Apapun Keinginan Anda, Mandiri Saja

 

 

 

 

 

 

Produk

Simpanan

·    Mandiri Tabungan Rupiah

o   Mandiri Tabungan Rencana Rupiah

o   Mandiri Tabungan Bisnis Rupiah

o   Mandiri Tabungan TKI Rupiah

·       Mandiri Tabungan Asing

·       Mandiri Giro Rupiah

·       Mandiri Giro Asing

·       Mandiri Deposito Rupiah

·       Mandiri Deposito Asing

e-Banking

Kartu Mandiri prabayar

·       Mandiri ATM

·       Mandiri Debit

·       Mandiri Prabayar (e-Money)

·       Mandiri SMS

·       Mandiri Call

o   14000 atau (021) 5299-7777

·       Mandiri Internet Banking

·       Mandiri Mobile

o   Mandiri Mobile iPhone

o   Mandiri Mobile Android

o   Mandiri Mobile BlackBerry

·       Mandiri e-Cash

Kartu Kredit

·       Mandiri MasterCard

o   Feng Shui Card Platinum

o   Skyz Card Titanium

o   Everyday Card

·       Mandiri Visa

o   Visa Platinum Golf Card

o   Visa Platinum Card

o   Golf Card

o   Gold Card

o   Silver Card

o   Kartu Hypermart Gold

o   Kartu Hypermart Regular

o   Platinum Corporate Card

o   Corporate Card

 

 

TUGAS DAN WEWENANG

 

Adapun tugas dan tanggung jawab dari masing-masing bagian dapat di uraikan sebagai berikut :

 

 Branch Manager

 

a.       Bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan.

b.      Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat.

c.       Mempunyai wewenang tertinggi dalam pengambilan keputusan.

d.      Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan masing-masing bagian yang ada dalam perusahaan.

 

 Sekretaris

 

a.       Membantu Branc Manager dalam melaksanakan tugas-tugasnya.

b.      Menangani masalah-masalah kesekretariatan, seperti surat-menyurat, file, dan sebagainya.

 

 Marketing Unit Head

 

a.    Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di bagian/unit pemasaran.

b.    Mengkoordinasikan dan mengawasi bagian-bagian yang ada pada bagian/unit pemasaran agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.

c.    Marketing Cardholder

d.   Bertugas untuk menawarkan atau mempromosikan Mandiri Card ke perusahaan-perusahaan agar mau memiliki Mandiri Card.

 

 Marketing Merchant

 

Bertugas untuk menawarkan atau mempromosikan Mandiri Card dengan mendatangi toko-toko atau pedagang agar mau menerima pembayaran dengan menggunakan Mandiri Card.

 

Marketing Support

 

Bagian dalam yang bertanggung jawab untuk mengurusio administrasi.

 

Customer Service

 

Bertugas untuk melayani pelanggan/konsumen yang datang langsung ke Mandiri Card Centre ataupun yang melalui telepon.

 Credit

 

a.       Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di bagian kredit.

b.      Mengkoordinasi dan mengawasi bagian-bagian yang ada pada bagian kredit sesuai dengan tujuan perusahaan.

 

 Analisa Kredit

 

Bertugas menganalisa setiap permohonan/aplikasi yang masuk ke Mandiri Card Centre.

 

Pengawasan Kredit

 

Bertugas untuk mengecek tagihan yang masuk ke Mandiri Card Centre dan mengawasi kartu-kartu kredit.

 

 

 

Penagihan Kredit

 

Bertugas untuk mengurusi pembayaran Cardholder dengan cara menelpon atau menagih secara langsung.

 

  Risk dan Management Security

 

Bertugas untuk membantu bagian pengawasan dan penagihan kredit (karena ketiga-tiganya saling berkaitan).

 

Operational Unit Head

 

a.       Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di bagian/unit operasional. agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.

b.      Mengkoordinasi dan mengawasi bagian-bagian yang ada pada bagian/unit operasional agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.

c.        

 

Kasie Operasional 

a.       Bertanggung jawab kepada Operasional Unit Head.

b.      Mengawasi tugas-tugas dari Staff Operational I dan Staff Operational II.

 

taff Operational I dan Staff Operational II 

Bertugas untuk mengoperasikan/memproses faktur-faktur yang masuk ke Mandiri Card Centre.

 

Kolektor 

Bertugas untuk mengambil faktur di toko-toko atau pedagang yang menerima pembayaran dengan Mandiri Card.

 

 

 

 

 

 

Puisi sepatuku

 

Sepatuku….

Setatus mu yang  terbawah

Selalu menemani langkah ku

Langkah ku di segala medan

Melangkah dengan arah dan tujuan penuh misteri

 

   Sepatuku…..

   Setatus mu yang terinjak

   Selalu melindungi setiap langkah  ku

   Melindungi dari tajamnya kerikil

   Tajamnya kerikil yang dapat melukai aku

 

Sepatuku….

Meski status mu yang terbawah dan selalu terinjak- injak

Engkau telah setia menemani hari- hari ku

Hari- hari ku penuh suka dan duka

 

    Sepatuku…..

    Akankah engkau tetap dikenang, dicinta , dan disayang?

    Akankah engkau terbuang nantinya?

 

Sepatuku….

Terimakasih engkau selalu ada saat aku membutuhkan mu…

 

 

 

 

TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

 

Definisi Bank

Menurut Kuncoro dalam bukunya Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu, dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari ban harus mempunyai dana agar dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran modal yang dilakukan pada saat pendirian bank.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank (interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito dan Tabungan.
Pengertian Bank

Menurut UndangUndang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Berikut ada beberapa pengertian bank :

1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

2. Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Klasifikasi  Bank Sentral

Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:

Usaha pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai “Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda perekonomian.

Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar. Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan, maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas, sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya. Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :

– Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.

– Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan.

– Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.

– Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.

– Memelihara stabilitas moneter.

– Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.

– Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

Fungsi Bank, yaitu :

1.    Penciptaan uang

Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.

Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran

Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat

Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.

Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional

Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

Kegiatan Bank

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan. Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.

Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan. Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.

Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:

– Kegiatan bank Umum berupa menghimpun dana dari masyarakat (Funding), Menyalurkan dana dari masyarakat (Lending), Memberikan jasa-jasa bank lainnya (service).

– Kegiatan BPR berupa menghimpun dana, menyalurkan dana.

– Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing Pada Umumnya tugasnya sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan dalam bidang-bidang tertentu.

Sumber:

1.       http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2096849-defenisi-bank-menurut-para-ahli/#ixzz1qEawZRoc

2.       http://enjangkhaizan.blogspot.com/2011/02/klasifikasi-banktugas-dan-fungsi.html

3.       http://yuda-calm-envy.blogspot.com/2012/03/kegiatan-kegiatan-bank.html

 

 

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama