MAKALAH BANK SYARI'AH MANDIRI (BSM)
BAB I
PENDAHULUAN
Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia
dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam
kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif
jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara
bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara
sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk
meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang
beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem
perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan
aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai
kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan
spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta
layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih
bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang
kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa
terkecuali.
Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya
merupakan hikmah sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998.
Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul
dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah
menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi
kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut,
industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional
mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan
merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.
BAB II
ISI DAN PEMBAHASAN
2.1. Sejarah Bank Syariah Mandiri
Kehadiran BSM sejak tahun 1999, sesungguhnya merupakan
hikmah sekaligus berkah pasca krisis ekonomi dan moneter 1997-1998.
Sebagaimana diketahui, krisis ekonomi dan moneter sejak Juli 1997, yang disusul
dengan krisis multi-dimensi termasuk di panggung politik nasional, telah
menimbulkan beragam dampak negatif yang sangat hebat terhadap seluruh sendi
kehidupan masyarakat, tidak terkecuali dunia usaha. Dalam kondisi tersebut,
industri perbankan nasional yang didominasi oleh bank-bank konvensional
mengalami krisis luar biasa. Pemerintah akhirnya mengambil tindakan dengan
merestrukturisasi dan merekapitalisasi sebagian bank-bank di Indonesia.
Pada saat bersamaan, pemerintah melakukan
penggabungan (merger) empat bank (Bank Dagang Negara, Bank
Bumi Daya, Bank Exim, dan Bapindo) menjadi satu bank baru bernama PT Bank Mandiri
(Persero) pada tanggal 31 Juli 1999. Kebijakan penggabungan tersebut juga
menempatkan dan menetapkan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai pemilik
mayoritas baru BSB.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan merger, Bank
Mandiri melakukan konsolidasi serta membentuk Tim Pengembangan Perbankan
Syariah. Pembentukan tim ini bertujuan untuk mengembangkan layanan perbankan
syariah di kelompok perusahaan Bank Mandiri, sebagai respon atas
diberlakukannya UU No. 10 tahun 1998, yang memberi peluang bank umum untuk
melayani transaksi syariah (dual banking system).
Tim Pengembangan Perbankan Syariah memandang bahwa
pemberlakuan UU tersebut merupakan momentum yang tepat untuk melakukan konversi
PT Bank Susila Bakti dari bank konvensional menjadi bank syariah. Oleh
karenanya, Tim Pengembangan Perbankan Syariah segera mempersiapkan sistem dan
infrastrukturnya, sehingga kegiatan usaha BSB berubah dari bank konvensional
menjadi bank yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah dengan nama PT Bank
Syariah Mandiri sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris: Sutjipto, SH, No. 23
tanggal 8 September 1999.
Perubahan kegiatan usaha BSB menjadi bank umum syariah
dikukuhkan oleh Gubernur Bank Indonesia melalui SK Gubernur BI No. 1/24/
KEP.BI/1999, 25 Oktober 1999. Selanjutnya, melalui Surat Keputusan Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia No. 1/1/KEP.DGS/ 1999, BI menyetujui perubahan
nama menjadi PT Bank Syariah Mandiri. Menyusul pengukuhan dan pengakuan legal tersebut,
PT Bank Syariah Mandiri secara resmi mulai beroperasi sejak Senin tanggal 25
Rajab 1420 H atau tanggal 1 November 1999.
PT Bank Syariah Mandiri hadir, tampil dan tumbuh
sebagai bank yang mampu memadukan idealisme usaha dengan nilai-nilai rohani, yang
melandasi kegiatan operasionalnya. Harmoni antara idealisme usaha dan
nilai-nilai rohani inilah yang menjadi salah satu keunggulan Bank Syariah
Mandiri dalam kiprahnya di perbankan Indonesia. BSM hadir untuk bersama
membangun Indonesia menuju Indonesia yang lebih baik.
2.2. Visi dan Misi Bank Syariah Mandiri
Visi
Menjadi Bank Syariah Terpercaya Pilihan Mitra Usaha.
Misi
· Mewujudkan
pertumbuhan dan keuntungan yang berkesinambungan
- Mengutamakan penghimpunan dana konsumer dan penyaluran pembiayaan pada
segmen UMKM
- Merekrut dan mengembangkan pegawai profesional dalam lingkungan kerja
yang sehat
- Mengembangkan nilai-nilai syariah universal
- Menyelenggarakan operasional bank sesuai standar perbankan yang sehat.
2.3. Profil Perusahaan
A. Profil
Nama
: PT Bank Syariah Mandiri
Alamat : Wisma Mandiri I, Jl. MH.
Thamrin No. 5 Jakarta 10340
Telepon
: (62-21) 2300 509 , 39839000 (hunting)
Faksimili
: (62-21) 3983 2989
Situs
Web
: www.syariahmandiri.co.id
Tanggal
Berdiri : 25
Oktober 1999
Tanggal Beroperasi : 1 November
1999
Modal
Dasar
: Rp1.000.000.000.000,-
Modal Disetor
: Rp658.243.565.000,-
Kantor
Layanan : 507 kantor,
yang tersebar di 33 provinsi di seluruh Indonesia
Jumlah Jaringan ATM : 220 ATM Syariah Mandiri, ATM
Mandiri 4.795, ATM Bersama 20.487 unit (include ATM Mandiri dan ATM
BSM), ATM Prima 14.403 unit, EDC BCA 121.743 unit, ATM BCA 7053 dan Malaysia
Electronic Payment System(MEPS) 7.435 unit.
Jumlah Karyawan :
7.018 orang (Per September 2010)
B. Kepemilikan Saham :
1. PT Bank Mandiri
: 131.648.712 lembar saham (99,999999%)
2. PT Mandiri Sekuritas
: 1 lembar saham ( 0,000001% )
C. Dewan Komisaris
Achmad Marzuki Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen |
|||||||
|
|
|
|
|
|||
Abdillah Komisaris Independen |
Lilis Kurniasih Komisaris |
Tardi Komisaris |
Ramzi A. Zuhdi Komisaris Independen |
D. Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengawasi operasional BSM
secara independen. DPS ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN), sebuah
badan di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seluruh pedoman produk, jasa
layanan dan operasional bank telah mendapat persetujuan DPS untuk menjamin
kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
Prof. KH. Ali Yafie Ketua |
|
|
|
Drs. H. Mohamad Hidayat, MBA. Anggota |
Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, MEc Anggota |
Tugas dan tanggung jawab
Dewan Pengawas Syariah:
- Memberikan
nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai
dengan Prinsip Syariah
- Menilai dan
memastikan pemenuhan Prinsip Syariah atas pedoman operasional dan produk
yang dikeluarkan Bank
- Mengawasi
proses pengembangan produk baru Bank
- Meminta fatwa
kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru Bank yang belum ada
fatwanya
- Melakukan
review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme
penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank
- Meminta data
dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja Bank dalam
rangka pelaksanaan tugasnya.
E. Direksi
Yuslam Fauzi |
|||||||||
|
|
|
|
|
|||||
Sugiharto |
Hanawijaya |
Achmad Syamsudin |
Amran Nasution |
Zainal Fanani |
F. Penghargaan :
DAFTAR PENGHARGAAN TAHUN 2011
No. |
Nama Penghargaan |
Pemberi Penghargaan |
Atas Prestasi |
Tanggal Penganugrahan |
1. |
The Best Brand Equity
Champion of Islamic Banking |
Markplus Insight dan
Majalah Marketeers |
Top of mind awareness
paling tinggi diantara para pesaingnya |
12 Januari 2011 |
2. |
The Most Popular Brand
of Islamic Banking |
Markplus Insight dan
Majalah Marketeers |
Indeks brand equity
paling tinggi yang diukur |
12 Januari 2011 |
DAFTAR PENGHARGAAN TAHUN 2010
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR PENGHARGAAN TAHUN 2009 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.4. Produk Bank Syariah Mandiri
A. Funding
a. BSM Tabungan
Ø BSM
Tabungan Berencana
Tabungan berjangka yang memberikan nisbah bagi hasil
berjenjang serta kepastian pencapaian target dana yang telah ditetapkan.
Fitur & Syarat:
- Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
- Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun.
- Usia nasabah minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo.
- Setoran bulanan minimal Rp100 ribu.
- Target dana minimal Rp1.200.000 dan maksimal Rp200 juta.
- Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah.
- Tidak dapat menerima setoran diluar setoran bulanan.
- Saldo tabungan tidak bisa ditarik, dan bila ditutup sebelum jatuh
tempo (akhir masa kontrak) akan dikenakan biaya administrasi.
Syarat:Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah.
Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source
account).
Manfaat:Santunan tunai berfungsi untuk memenuhi
kekurangan target dana, sehingga manfaat asuransi dihitung dengan cara sbb.:
Manfaat asuransi = Target dana –
Saldo saat klaim.
Ø BSM
Tabungan Dollar
Tabungan dalam mata uang dollar yang penarikan dan
setorannya dapat dilakukan setiap saat atau sesuai ketentuan BSM.
Fitur:
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah yad dhamanah
- Minimum setoran awal USD100
- Saldo minimum USD100
- Biaya Administrasi maksimum USD0,5 atau sebesar net bonus bulan
berjalan
- Biaya tutup rekening USD5.
Syarat:
- Kartu Identitas: (KTP/SIM/Paspor) nasabah
- NPWP.
Manfaat:
- Dana (US$) aman dan tersedia setiap saat
- Online di
seluruh cabang BSM
- Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.
Ø BSM
Tabungan Investa Cendekia
Tabungan berjangka untuk keperluan uang pendidikan dengan
jumlah setoran bulanan tetap (installment) dan dilengkapi dengan perlindungan
asuransi.
Fitur:
- Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
- Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun
- Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun (usia masuk
ditambah periode kontrak sama atau tidak melebihi 60 tahun)
- Setoran bulanan minimal Rp100.000 s.d. Rp4.000.000
- Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah
- Penarikan sebagian saldo diperbolehkan, dengan kondisi saldo minimal
Rp1.000.000.
Syarat:
- Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
- Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).
Manfaat:
- Bagi hasil yang kompetitif
- Kemudahan perencanaan keuangan masa depan, khususnya pendidikan
putra/putri
- Perlindungan asuransi secara otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
Ø BSM
Tabungan Kurban
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu nasabah
dalam merencanakan ibadah kurban dan aqiqah. Pelaksanaannya bekerja sama dengan
Badan Amil Qurban.
Fitur:
- Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
- Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah kurban atau aqiqah
- Minimum setoran awal Rp50.000
- Minimum setoran berikutnya Rp25.000
- Minimum saldo setelah pelaksanaan Aqiqah dan ibadah Kurban Rp50.000.
Syarat: Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
Manfaat:
- Kemudahan perencanaan keuangan untuk pembelian hewan kurban
- Kemudahan pelaksanaan dan pendistribusian kurban
- Bagi hasil yang cukup kompetitif.
Ø BSM
Tabungan Mabrur
Tabungan dalam mata uang rupiah untuk membantu
pelaksanaan ibadah haji & umrah.
Fitur:
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah.
- Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji/ Umrah (BPIH).
- Setoran awal minimal Rp500.000.
- Setoran selanjutnya minimal Rp100.000.
- Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp20.000.000 atau
sesuai ketentuan dari Departemen Agama
- Biaya penutupan rekening karena batal Rp25.000.
Syarat: Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
- Aman dan terjamin
- Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.
Online dengan SISKOHAT Departemen Agama untuk
kemudahan pendaftaran haji.
Ø BSM
Tabungan Pensiun
Definisi
Tabungan Pensiun BSM adalah simpanan dalam mata uang
rupiah berdasarkan prinsip mudharabah mutlaqah, yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan yang disepakati.
Produk ini merupakan hasil kerjasama BSM dengan PT Taspen yang diperuntukkan
bagi pensiunan pegawai negeri Indonesia.
Fitur
- Dikelola dengan prinsip mudharabah mutlaqah
- Bagi hasil bersaing
Manfaat
- Membantu pengelolaan keuangan nasabah
- Bagi hasil bersaing
- Biaya administrasi ringan
- Pembukaan rekening dapat dilakukan di seluruh jaringan BSM
Persyaratan
- Pensiunan dan calon pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara,
Hakim, TNI, Polri.
- Penerima tunjangan yang dibayarkan oleh PT Taspen, yaitu: Veteran PKRI
dan KNIP.
- Fotokopi KTP/SIM
Petunjuk memindahkan pembayaran pensiun melalui BSM
- Membuka Tabungan Pensiun BSM
- Membawa Tabungan Pensiiun BSM beserta SK (Surat Keputusan) Pensiun ke
kantor PT Taspen
- Mengisi formulir mutasi kantor bayar di PT Taspen
Ø BSM
Tabungan Simpatik
Tabungan berdasarkan prinsip wadiah yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat berdasarkan syarat-syarat yang disepakati.
Fitur & Syarat:
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah
- Setoran awal minimal Rp25.000 (tanpa ATM) & Rp80.000 (dengan ATM)
- Setoran berikutnya minimal Rp10.000
- Saldo minimal Rp20.000 (tanpa ATM) & Rp50.000 (dengan ATM)
- Biaya tutup rekening Rp10.000
- Biaya administrasi Rp2.000 per rekening per bulan atau sebesar bonus
bulanan (tidak mengurangi saldo minimal).
Syarat: Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
- Aman dan terjamin
- Online di
seluruh outlet BSM
- Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM
- Fasilitas BSM Card, yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit
- Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
- Penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
b. BSM Giro
Ø BSM
Giro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Rupiah untuk
kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
Fitur:
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yaddhamanah
- Setoran Awal minimum Rp500.000
- Saldo minimum Rp500.000.
- Biaya administrasi bulanan Rp15.000 (tanpa ATM) dan Rp20.000 (dengan
ATM).
- Biaya tutup rekening Rp20.000
- Biaya administrasi perbuku Rp100.000.
Syarat:
- Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
- Dana aman dan tersedia setiap saat
- Kemudahan transaksi dengan menggunakan cek atau B/G
- Fasilitas Intercity Clearing untuk kecepatan
pembayaran inkaso (kliring antar wilayah)
- Fasilitas BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debet (untuk
perorangan)
- Fasilitas pengiriman account statement setiap awal
bulan
- Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM.
Ø BSM Giro Valas
Sarana penyimpanan dana
dalam mata uang US Dollar untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan
berdasarkan prinsip wadiah yad dhamanah.
Fitur:
- Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad wadiah yad dhamanah
- Bebas biaya
penarikan bank notes sampai dengan USD5.000 per bulan
- Setoran Awal
minimum USD1.000
- Saldo minimum
USD1.000
- Biaya
administrasi bulanan USD5 .
Syarat:
KTP Pengurus, Akte Pendirian, SIUP & NPWP.
Manfaat:
- Dana aman dan
tersedia setiap saat
- Penarikan
dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan slip penarikan
- Fasilitas
pengiriman account statement setiap bulan
- Bonus bulanan
sesuai kebijakan BSM.
Ø BSM
Giro Singapore Dollar
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Singapore Dollar
untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah
yad dhamanah.
Fitur:
- Setoran Awal minimum SGD200
- Saldo minimum SGD200
- Biaya administrasi bulanan SGD2
- Biaya tutup rekening SGD5.
Syarat:
- Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
- Dana aman dan tersedia setiap saat
- Penarikan dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan slip
penarikan
- Bonus bulanan sesuai kebijakan BSM.
Ø BSM
Giro Euro
Sarana penyimpanan dana dalam mata uang Singapore Dollar
untuk kemudahan transaksi dengan pengelolaan berdasarkan prinsip wadiah
yad dhamanah.
Fitur:
- Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadiah yaddhamanah
- Setoran Awal minimum EUR200
- Saldo minimum EUR200
- Biaya administrasi bulanan EUR2
- Biaya tutup rekening baik EUR5.
Syarat:
- Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
- Dana aman dan tersedia setiap saat
- Penarikan dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan slip
penarikan
- Bonus bulanan sesuai kebijakan BSM.
c. BSM Deposito
Ø BSM
Deposito
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang rupiah
yang dikelola berdasarkan prinsipMudharabah Muthlaqah.
Fitur:
- Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
- Dicairkan pada saat jatuh tempo
- Setoran awal minimum Rp2.000.000
- Biaya Materai Rp6.000.
Syarat:
- Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
- Dana aman dan terjamin
- Pengelolaan dana secara syariah
- Bagi hasil yang kompetitif
- Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
- Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).
Ø BSM
Deposito Valas
Investasi berjangka waktu tertentu dalam mata uang dollar
yang dikelola berdasarkan prinsipMudharabah Muthlaqah.
Fitur:
- Jangka waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan
- Dicairkan pada saat jatuh tempo
- Setoran awal minimum USD1.000
- Biaya Materai Rp6.000.
Syarat:
- Perorangan: KTP/SIM/Paspor nasabah
Manfaat:
- Dana aman dan terjamin
- Pengelolaan dana secara syariah
- Bagi hasil yang kompetitif
- Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
- Fasilitas Automatic Roll Over (ARO).
B. Financing
Ø BSM
Implan
BSM Implan adalah pembiayaan konsumer dalam valuta rupiah
yang diberikan oleh bank kepada karyawan tetap Perusahaan yang pengajuannya
dilakukan secara massal (kelompok).
BSM Implan dapat mengakomodir kebutuhan pembiayaan bagi
para karyawan perusahaan, misalnya dalam hal perusahaan tersebut tidak memiliki
koperasi karyawan, koperasi karyawan belum berpengalaman dalam kegiatan simpan
pinjam, atau perusahaan dengan jumlah karyawan terbatas.
Peruntukkan:
- Untuk pembelian barang konsumer (halal)
- Untuk pembelian/memperoleh manfaat atas jasa (contoh: untuk biaya dana
pendidikan).
Benefit/manfaat:
- Bagi perusahaan:
- Salah satu bentuk penghargaan kepada karyawan
- Outsourcing sumber dana dan administrasi pinjaman.
· Bagi
Karyawan:
- Kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
Akad Pembiayaan:
- Untuk pembelian barang digunakan akad Wakalah wal Murabahah
- Untuk memperoleh manfaat atas jasa digunakan akad Wakalah wal
Ijarah.
Fitur:
- Pemberian fasilitas pembiayaan konsumer dengan pola channeling kepada
sejumlah karyawan (kolektif) dengan rekomendasi Perusahaan.
- Limit pembiayaan minimum sebesar Rp5 juta dan maksimum sebesar Rp250
juta per calon nasabah
- Limit pembiayaan konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal
Rp50 juta.
- Khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/BUMN/TNI POLRI, limit pembiayaan
konsumer tanpa agunan per nasabah adalah maksimal Rp100 juta.
- Jangka waktu pembiayaan bervariasi sbb:
- Untuk pembelian keperluan konsumer dengan limit pembiayaan hingga
Rp50 juta (tanpa agunan), jangka waktu pembiayaan maksimal 3 (tiga) tahun
- khusus untuk Pegawai Negeri Sipil/BUMN/TNI POLRI dengan limit
pembiayaan hingga Rp100 juta (tanpa agunan), jangka waktu pembiayaan
maksimal 5 (lima) tahun
- Untuk pembelian keperluan konsumer dengan agunan (selain untuk
pembelian rumah/mobil) dengan limit di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta,
jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun.
- Untuk pembelian kendaraan mobil pribadi dengan limit di atas Rp50
juta hingga Rp200 juta, jangka waktu pembiayaan maksimal 5 (lima) tahun
dan usia kendaraan pada saat jatuh tempo pembiayaan maksimal 10 tahun.
- Untuk pembelian tanah berikut bangunan rumah di atasnya dengan limit
di atas Rp50 juta s.d. Rp250 juta mengacu pada ketentuan Pembiayaan Griya
BSM.
Pengajuan Pembiayaan:
- Pengajuan pembiayaan BSM Implan dilakukan melalui Perusahaan tempat
calon nasabah bekerja secara kolektif
- Jumlah minimum pengajuan pembiayaan dalam satu kelompok permohonan
adalah 10 (sepuluh) orang calon nasabah atau sebesar Rp100 juta
- Pengelompokan calon nasabah disesuaikan dengan jenis pembiayaannya,
yaitu pembelian/pembiayaan keperluan konsumtif tanpa agunan, dengan
agunan, Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR), dan Pembiayaan Pemilikan
kendaraan mobil.
Ø Pembiayaan
Dana Berputar
Pembiayaan Dana Berputar adalah fasilitas pembiayaan
modal kerja dengan prinsip musyarakah yang penarikan dananya dapat dilakukan
sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan riil nasabah.
Akad Pembiayaan:
- Akad yang digunakan adalah akad musyarakah
- Akad musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan dua pihak atau
lebih pemiliki modal (syarik/shahibul maal) untuk membiayai suatu
jenis usaha (masyru) yang halal dan produktif.
Manfaat:
- Membantu menanggulangi kesulitan likuiditas nasabah
terutama kebutuhan dana jangka pendek
- Nasabah dapat memanfaatkan pembiayaan bank secara optimal sesuai
dengan kebutuhan riil dengan cara melakukan penarikan
sesuai dengan kebutuhan.
Fitur:
- Jenis pembiayaan adalah pembiayaan modal kerja
- Peruntukan pembiayaan adalah perorangan dan perusahaan
- Jangka waktu pembiayaan 1 tahun dan dapat diperpanjang
- Menggunakan 2 (dua) rekening, yaitu rekening giro dan rekening
pembiayaan
- Penarikan dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan menggunakan cek/BG.
Transfer dengan menyertakan cek/BG.
Persyaratan:
- Merupakan nasabah komersial kecil, menengah, besar dan korporasi
- Nasabah harus membuat laporan penggunaan dana selama 1 (satu) bulan
- Fasilitas diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja sementara dan
bukan untukPermanent Working Capital, dimana bersifat self
liquidating
- seiring dengan menurunnya aktifitas bisnis pada masa bersangkutan
- Setiap periode penggunaan fasilitas Pembiayaan Dana Berputar harus
digunakan untuk pencapaian realisasi sales sehingga bagi
hasil dapat
- Memiliki aktifitas rekening koran yang aktif berkaitan dengan kegiatan
bisnisnya.
Ø Pembiayaan
Edukasi BSM
Pembiayaan Edukasi BSM adalah pembiayaan jangka pendek
dan menengah yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan uang masuk
sekolah/perguruan tinggi/lembaga pendidikan lainnya atau uang pendidikan pada
saat pendaftaran tahun ajaran/semester baru berikutnya dengan akad ijarah.
Fitur:
- Untuk membiayai dana pendidikan di sekolah/perguruan tinggi yang telah
melakukan kerjasama dengan BSM
- Plafon pembiayaan mulai dari Rp5 juta hingga Rp250 juta, dengan
maksimum pembiayaan sebesar 80% dari harga perolehan manfaat layanan
pendidikan
- Bisa diangsur mulai dari 1 tahun hingga 3 tahun
- Besar angsuran tidak melebihi 40% dari pendapatan bersih bulanan
nasabah.
Persyaratan:
- Kriteria nasabah:
- merupakan orang tua/wali dari pelajar/mahasiswa
- pelajar/mahasiswa dan telah memiliki penghasilan sendiri
- Usia nasabah minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo fasilitas
pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, khusus untuk
wiraswasta dan professional pada saat jatuh tempo fasilitas pembiayaan
usia maksimal 60 tahun.
- Karyawan dengan masa kerja minimal 2 tahun
- Profesional/wirausaha berpengalaman di bidangnya minimal 2 tahun.
Benefit/manfaat:
- Sesuai prinsip syariah
- Angsuran ringan dan tetap
- Proses cepat dan mudah
- Biaya administrasi ringan
- Bebas agunan sampai Rp250 juta khusus untuk karyawan dengan
persyaratan tertentu.
Ø Pembiayaan
Griya BSM Bersubsidi
Pembiayaan Griya BSM Bersubsidi adalah pembiayaan untuk
pemilikan atau pembelian rumah sederhana sehat (RS Sehat/RSH) yang dibangun
oleh pengembang dengan dukungan fasilitas subsidi uang muka dari pemerintah.
Akad yang digunakan adalah akad murabahah.
Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah,
dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah
sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
- Membantu menambah uang muka nasabah sehingga jumlah keseluruhan uang
muka yang dibayar nasabah mampu menurunkan pagu pembiayaan yang akan
diangsur setiap bulan secara tetap berikut marginnya
- Mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah
selama masa perjanjian.
Fitur:
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
- Proses permohonan yang mudah dan cepat
- Maksimal harga rumah yang dapat dibiayai sesuai dengan kebijakan
pemerintah
- Jangka waktu pembiayaan yang panjang
- Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM.
Persyaratan
:
- Bertatus sebagai karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
- WNI cakap hukum
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo
pembiayaan
- Minimal uang muka nasabah 10% dari harga rumah
- Batas penghasilan pemohon yang didasarkan atas gaji pokok pemohon per
bulan maksimal sebesar Rp2,5 juta
- Belum pernah memiliki rumah sendiri (surat keterangan dari
kelurahan/instansi setempat).
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP pemohon dan suami/isteri
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat nikah/cerai
- Asli slip gaji/surat keterangan dari instansi tempat bekerja
- Surat keterangan penghasilan, surat keterangan lamanya bekerja serta
jabatan terakhir dari perusahaan dapat disampaikan dalam satu surat
keterangan
- Fotokopi Rekening tabungan 3 bulan terakhir
- Surat keterangan nasabah belum memiliki rumah (dari kelurahan/instansi
setempat)
- Surat keterangan harga rumah, tipe rumah, luas tanah, dan luas
bangunan yang akan dibeli
- Fotokopi rekening telepon dan listrik
- Fotokopi SHM/SHGB
- Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
Ø Pembiayaan
Griya BSM DP 0%
Pembiayaan Griya BSM DP 0% adalah pembiayaan untuk
pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas di lingkungan developer maupun non
developer tanpa dipersyaratkan adanya uang muka bagi nasabah (nilai
pembiayaan 100% dari nilai taksasi).
Akad yang digunakan adalah akad murabahah.
Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah,
dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah
sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
- Memberikan keringanan bagi nasabah berupa pemberian fasilitas
pembiayaan sebesar 100% dari nilai traksasi rumah yang dibiayai (tanpa
uang muka)
- Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang
tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fitur:
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
- Proses permohonan yang mudah dan cepat
- Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
- Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
- Jangka waktu pembiayaan yang panjang
- Fasilitas autodebet BSM atas gaji yang disalurkan melalui Tabungan
BSM.
Persyaratan:
- Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap
- WNI cakap hukum
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo
pembiayaan
- Maksimal pembiayaan 100% dari harga taksasi rumah yang dibiayai
- Memiliki fasilitas payroll (pembayaran gaji) melalui
BSM
- Nasabah di-cover oleh asuransi jiwa pembiayaan plus PHK.
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
- Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
- Fotokopi rekening telepon dan listrik
- Fotokopi SHM/SHGB
- Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
- Asli surat persetujuan dan kuasa Nasabah untuk pemotongan gaji.
Ø Pembiayaan
Griya BSM Optima
Pembiayaan pemilikan rumah dengan tambahan benefit berupa
adanya fasilitas pembiayaan tambahan yang dapat diambil nasabah pada waktu
tertentu sepanjang coverage atas agunannya masih dapat meng-cover total
pembiayaannya dan dengan memperhitungkan kecukupan debt to service ratio
Nasabah.
Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai Pembiayaan
Griya BSM Optima adalah pembiayaan untuk pembelian rumah tinggal
(konsumer) yang telah bersertifikat, baik baru maupun bekas di lingkungan developer maupun
non developer, dan memungkinkan bagi Nasabah untuk menambah
fasilitas pembiayaannya guna pemenuhan kebutuhan konsumer lainnya sepanjang DSR
dan coverage atas agunannya masih meng-cover total
pembiayaannya.
Persyaratan:
Individu/perorangan dengan kriteria sebagai berikut:
- Cakap hukum (telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah)
- Pekerjaan:
Golongan Pekerjaan |
Minimal Masa Kerja/ Pengalaman Usaha |
Maksimal Jangka Waktu Pembiayaan |
Pegawai/karyawan tetap |
2 tahun |
10 tahun |
Wiraswasta |
2 tahun |
5 tahun |
Professional |
2 tahun |
5 tahun |
Usia Nasabah minimal 21 tahun dan pada saat jatuh
tempo fasilitas pembiayaan usia pegawai/karyawan tetap maksimal 55 tahun atau
belum pensiun, khusus untuk wiraswasta dan professional pada saat jatuh tempo
fasilitas pembiayaan usia maksimal 60 tahun.
Manfaat:
- Nasabah dapat mengajukan fasilitas pembiayaan tambahan untuk digunakan
tujuan pembiayaan halal lainnya, tanpa harus menyerahkan agunan tambahan.
Dalam hal ini agunan Pembiayaan Griya BSM juga harus meng-cover pembiayaan
tambahan lainnya
- Pembiayaan sampai dengan 100% dari nilai obyek pembiayaan tambahan,
selama total nilai plafon Pembiayaan Griya BSM dan pembiayaan tambahan ≤
nilai likuidasi agunan, setelah dilakukan taksasi atau retaksasi atas
agunan untuk pembiayaan Griya BSM yang telah berjalan
- Meningkatkan retensi dan loyalitas terhadap Nasabah Pembiayaan Griya
BSM yang berkualitas baik. Untuk pengajuan pembiayaan tambahan atas
penurunan outstanding Pembiayaan Griya BSM (existing), hanya
diberikan bagi Nasabah dengan kategori lancar selama 1 (satu) tahun
terakhir
- Untuk take over fasilitas PPR dari bank lain. Dengan
outstanding pokok Nasabah yang telah berkurang, calon Nasabah
dapat memindahkan fasilitas PPR-nya plus pembiayaan untuk memenuhi
kebutuhannya yang lain, seperti untuk pembelian motor, elektronik,home
appliance, dan sebagainya.
Fitur:
- Proses permohonan yang mudah dan cepat
- Fleksibel untuk menambah pembiayaan lain selain rumah
- Maksimum plafon pembiayaan fleksibel selama agunan masih mencukupi
- Jangka waktu pembiayaan yang panjang
- Fasilitas autodebet BSM atas gaji yang disalurkan melalui Tabungan
BSM.
Persyaratan:
- Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap
- WNI cakap hukum
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo
pembiayaan
- Pembiayaan dapat ditambah hingga 100% dari harga taksasi agunan yang
diikat
- Memiliki fasilitas payroll (pembayaran gaji) melalui
BSM
- Nasabah di-cover oleh asuransi jiwa pembiayaan plus PHK.
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Asli slip Gaji &Surat Keterangan Kerja
- Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
- Fotokopi rekening telepon dan listrik
- Fotokopi SHM/SHGB
- Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
- Asli surat persetujuan dan kuasa Nasabah untuk pemotongan gaji.
Ø Pembiayaan Griya
BSM
Pembiayaan Griya BSM
adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai
pembelian rumah tinggal (konsumer), baik baru maupun bekas, di lingkungandeveloper maupun non
developer, dengan sistem murabahah.
Akad:
- Akad yang
digunakan adalah akad murabahah
- Akad murabahah adalah
akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang
dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah
dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
- Membiayai
kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumer), baik baru
maupun bekas
- Nasabah dapat
mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah
selama masa perjanjian.
Fitur:
- Angsuran tetap
hingga jatuh tempo pembiayaan
- Proses
permohonan yang mudah dan cepat
- Fleksibel
untuk membeli rumah baru atau second
- Maksimum
plafon pembiayaan sampai dengan Rp5 milyar
- Jangka waktu
pembiayaan yang panjang
- Fasilitas
autodebet dari Tabungan BSM.
Persyaratan:
- WNI cakap
hukum
- Usia minimal
21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
- Maksimum
pembiayaan 70% dari harga beli rumah
- Besar angsuran
tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
Dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP
pemohon
- Fotokopi Kartu
Keluarga
- Fotokopi Surat
Nikah (bila sudah menikah)
- Asli slip Gaji
& Surat Keterangan Kerja
- Fotokopi
Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP
untuk pembiayaan di atas Rp50 juta
- Fotokopi
rekening telepon dan listrik
- Fotokopi
SHM/SHGB
- Fotokopi IMB
dan Denah Bangunan.
Pembiayaan Kendaraan Bermotor
BSM Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan
pembiayaan untuk pembelian kendaraan bermotor dengan sistem murabahah.
Pembiayaan yang dapat dikategorikan sebagai PKB adalah:
- Jenis kendaraan: Mobil dan motor
- Kondisi kendaraan: Baru dan bekas..
Untuk kendaraan baru, jangka waktu pembiayaan hingga 5
tahun sedangkan kendaraan bekas hingga 10 tahun (dihitung termasuk usia
kendaraan dan jangka waktu pembiayaan).
Syarat & Ketentuan:
- Pemohon harus mempunyai pekerjaan dan/atau pendapatan yang tetap.
- Usia pemohon pada saat pengajuan PKB minimal 21 tahun dan maksimal 55
tahun pada saat jatuh tempo fasilitas PKB.
- Pengajuan PKB dapat dilakukan sendiri-sendiri atau koordinir secara
kolektif oleh instansi dimana pemohon bekerja.
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotocopy kartu identitas: KTP/SIM
- Fotocopy kartu keluarga
- Surat keterangan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari
instansi/perusahan tempat pemohon bekerja yang menyatakan pemohon adalah
pegawai dari instansi/perusahaan yang dimaksud.
- Slip gaji yang dishkan oleh instansi/perusahaan tempat pemohon
bekerja.
- Keterangan mengenai kendaraan bermotor yang akan dibeli meliputi jenis
kendaraan, tahun pembuatan, fotocopy BPKB, nama pembeli sebelumnya dan
harga kendaraan.
- Fotocopy surat nikah (bagi pemohon yang telah beristri/bersuami)
- Surat persetujuan dari istri/suami (bagi pemohon telah
beristri/bersuami).
Ø Pembiayaan
Kepada Koperasi Karyawan untuk Para Anggotanya
Penyaluran pembiayaan kepada/melalui koperasi karyawan
untuk pemenuhan kebutuhan para anggotanya (kolektif) yang mengajukan pembiayaan
melalui koperasi karyawan.
Syarat:
- Koperasi karyawan dari lembaga pemerintahan, BUMN/BUMD, perusahaan
multinasional, perusahaan besar yang telah masuk bursa/go publik, atau
perusahaan swasta yang bonafide
- Kopkar bertindak sebagai avalist penuh atas
penyaluran pembiayaan Bank kepada anggota Kopkar (Nasabah)
- Perusahaan tempat Kopkar bernaung telah beroperasi/ berjalan minimal 5
(lima) tahun
- Kopkar telah memiliki laporan keuangan yang tersusun dengan baik dan
wajar, minimal untuk periode 2 tahun terakhir dan profit.
Manfaat:
- Outsourcing sumber dana dan administrasi pinjaman
- Koperasi dapat memperoleh bagi hasil dari angsuran yang dibayar
nasabah
- Dana koperasi yang selama ini digunakan untuk pinjaman kepada anggota,
dapat dialihkan untuk pengembangan unit usaha produktif yang lain.
Ø Pembiayaan
Kepada Pensiunan
Pembiayaan kepada Pensiunan merupakan penyaluran
fasilitas pembiayaan konsumer (termasuk untuk pembiayaan multiguna) kepada para
pensuinan, dengan pembayaran angsuran dilakukan melalui pemotongan uang pensiun
langsung yang diterima oleh bank setiap bulan (pensiun bulanan). Akad yang
digunakan adalah akad murabahah atau ijarah.
Kriteria Nasabah:
- Cakap Hukum
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Pusat/Daerah, TNI, POLRI, Pensiunan
Pegawai BUMN/Swasta/Asing yang memperoleh penghasilan pensiun (pensiun
bulanan)
- Pada saat jatuh tempo pembiayaan, usia nasabah maksimal 70 tahun
- Bersedia memindahkan pembayaran pensiun bulanannya melalui BSM.
Manfaat:
- Memberikan kesempatan dan kemudahan memperoleh fasilitas pembiayaan
- Meningkatkan kualitas hidup Nasabah dengan system pembayaran angsuran
melalui potong langsung atas pensiun bulanan yang diterima setiap bulan.
Jenis Penggunaan Antara Lain:
- Biaya sekolah (akad ijarah)
- Renovasi Rumah (akad murabahah)
- Pembelian peralatan kebutuhan rumah tangga (akad murabahah)
- Pembelian kendaraan bermotor (akad murabahah)
- Pembelian barang untuk usaha (akad murabahah).
Jumlah dan Jangka Waktu Pembiayaan:
- Jumlah pembiayaan maksimal Rp100.000.000,00
- Jangka waktu pembiayaan 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.
Dokumen yang diperlukan:
- Asli surat permohonan pembiayaan lengkap dari nasabah
- Fotocopy KTP
pemohon dan suami/isteri
- Fotocopy kartu
keluarga
- Fotocopy surat
nikah/cerai
- Asli surat keputusan pensiun nasabah
- Fotokopi rekening telepon dan listrik
- Fotokopi SHM/SHGB /IMB/PBB untuk pembiayaan dengan jaminan rumah
- Fotokopi BPKB/ STNK/Faktur pembelian untuk pembiayaan dengan jaminan
kendaraan bermotor
- Surat pernyatan dan kuasa untuk memotong pensiun bulanan yang diterima
dan ditandatangani nasabah di atas materai.
Ø Pembiayaan
Peralatan Kedokteran
Pembiayaan Peralatan Kedokteran adalah pemberian
fasilitas pembiayaan kepada para profesional di bidang kedokteran/kesehatan
untuk pembelian peralatan kedokteran.
Akad yang digunakan adalah akad murabahah.
Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah,
dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah
sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat:
- Membiayai kebutuhan nasabah (profesional di bidang kedokteran) dalam
hal pengadaan peralatan kedokteran
- Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang
tidak akan berubah selama masa perjanjian.
Fitur:
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
- Proses permohonan yang mudah dan cepat
- Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp500 juta
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 5 tahun
- Fasilitas autodebet BSM dari Tabungan BSM.
Persyaratan:
- Cakap hukum (telah berusia minimal 21 tahun atau telah menikah)
- Dokter gigi dan telah menjalani praktek sebagai dokter gigi selama 2
tahun, atau dokter spesialis dan telah menjalani praktek sebagai dokter
(termasuk masa praktek sebagai dokter umum) minimal selama 2 tahun
- Usia Nasabah pada saat jatuh tempo pembiayaan maksimal 65 (enam puluh
lima) tahun
- Memiliki izin praktek resmi dari Departemen Kesehatan dan izin lokasi
praktek dokter
Dokumen yang Diperlukan:
- Fotokopi KTP/Kartu Identitas Nasabah+suami/istri
- Fotokopi Kartu keluarga
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai
- Asli surat persetujuan suami/istri (bila sudah menikah) atau surat
pernyataan belum menikah
- Fotokopi NPWP (untuk jumlah pembiayaan ≥ Rp50 juta)
- Fotokopi Surat Pengangkatan/Sertifikat Ijazah Spesialis
- Fotokopi Surat Keterangan Praktek/Izin Praktek dari Depkes
- Fotokopi Keanggotaan Organisasi Profesi: IDI, PDGI (bila ada)
- Fotokopi izin lokasi praktek dokter
- Asli rekomendasi dari rumah sakit atau tempat bekerja (optional)*
- Asli slip gaji/Surat Keterangan Penghasilan*
- Fotokopi rekening tabungan/koran (3 bulan terakhir)
- Asli surat pesanan peralatan dari supplier kedokteran
- Fotokopi dokumen jaminan tambahan sesuai agunan (bila ada):
- Tanah dan bangunan:
- SHGB/SHM
- IMB
- PBB (tahun terakhir).
- Mobil:
- BPKB
- STNK
- Faktur
- Kwitansi blanko bermaterai.
Keterangan: *) Apabila calon Nasabah juga bekerja di
rumah sakit/tempat lain selain praktek sendiri.
Ø Pembiayaan
Talangan Haji
Merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah
khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji
dan pada saat pelunasan BPIH.
Syarat:
- Memiliki rekening Tabungan MABRUR
- Memiliki formulir SPPH yang telah dilegalisir Kandepag setempat.
Manfaat:
- Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi
kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau
pelunasan BPIH
- Proses pinjaman relatif cepat dan mudah
Ø Pembiayaan
Umrah
Pembiayaan Umrah adalah pembiayaan jangka pendek yang
digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan biaya perjalanan umrah seperti namun
tidak terbatas untuk tiket, akomodasi dan persiapan biaya umrah lainnya dengan
akad ijarah.
Manfaat:
- Membantu nasabah dalam menunaikan ibadah umrahnya
- Mengangsur pembayaran dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah
selama masa perjanjian.
Fitur:
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
- Proses permohonan yang mudah dan cepat
- Maksimal sebesar Rp 25 juta, plafond pembiayaan tidak melebihi 80%
dari kebutuhan yang akan dibiayai
- Jangka waktu pembiayaan maksimal 2 tahun.
Persyaratan:
- Nasabah menyampaikan permohonan Pembiayaan Umrah
- Apabila nasabah telah beristri/bersuami, maka pada saat
penandatanganan akad Pembiayaan Umrah, harus menyertakan surat persetujuan
dari suami/istri
- Minimal uang muka nasabah 20% dari biaya umrah.
Dokumen nasabah yang diperlukan:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Surat Nikah (bila sudah menikah)/Surat
Cerai
- Asli slip gaji/surat keterangan penghasilan terakhir
- Fotokopi Surat Keputusan pengangkatan pegawai tetap
- Asli Surat Keputusan Pengangkatan calon PNS dan Pengangkatan PNS
(khusus Nasabah pegawai negeri sipil)
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir
- Bukti/keterangan asli keikutsertaan perjalanan umrah dari penyedia
layanan umrah (Biro Perjalanan Umrah) berikut perincian biayanya
- Surat Persetujuan dan Kuasa (form B dan C).
C. Service
Ø BSM
Card
BSM Card merupakan sarana untuk melakukan transaksi
penarikan, pembayaran, dan pemindahbukuan dana pada ATM BSM, ATM Mandiri,
jaringan ATM Prima-BCA dan ATM Bersama, serta ATM Bankcard. BSM Card juga
berfungsi sebagai kartu Debit yang dapat digunakan untuk transaksi belanja di
seluruh merchant yang menggunakan EDC Prima-BCA.
 :
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Pada umumnya Bank
dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamanya menerima Simpanan,
Giro, Tabungan dan Deposito. Kemudian Bank dikenal juga sebagai tempat untuk
meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya. Disamping itu bank
juga dikenal untuk menukar uang, atau menerima segala bentuk pembayaran seperti
pembayaran listrik, telepon, air, pajak, uang kuliah dan sebagainya.
Bank adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana
tersebut ke masayarakat serta memberikan jasanya dalam lalulintas pembayaran
dan peredaran uang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ada tiga
fungsi utama Bank yaitu:
1. Bank
sebagai lembaga yang mungumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan.
2. Bank
sebagai lembaga yang menyalurkan dana ke masyarakat dalam bentuk kredit dan
bentuk lainnya
3. Bank sebagai
lembaga yang memperlancar transaksi perdagangan dan dan peradara uang.
4. Penyusun
mengambil tema makalah uang, bank dan percetakan uang karena ini menarik untuk
dipelajari khususnya di bidang ekonomi yang tidak akan lepas dari istilah
tersebut.
1.2 Batasan Masalah
Dalam makalah ini penyusun akan memberikan
batasan atas masalah yang akan dibahas antara lain:
· Sejarah
Bank Mandiri
· Struktur
Organisasi
· Tugas dan
wewenang
· Istilah
Perbankan
· Layanan
atau produk Bank Mandiri
· Lampiran
1.3 Tujuan Penulisan
Dalam makalah ini terdapat banyak sekali
materi,khusunya tentang perbankan yang erat dengan kehidupan masyarakat serta
materi-materi tentang perbankan yang lainnya. Sehingga kami berargument bahwa
makalah ini bermanfaat sebagai media untuk para pembaca akan hal-hal yang ada
di dalam makalah ini, khusunya bagi para consumer, karena kehidupannya tidak
lekat dengan kehidupan ekonomi. Adapun tujuan kami dalam pembuatan makalah ini,
ialah untuk memenuhi tugas ekonomi, dan mengetahui materi-materi tentang
perbankan.
BAB II
SEJARAH BANK MANDIRI
Pra-penggabungan
Sejarah keempat Bank (BBD, BDN, Bank
Exim, dan Bapindo) tersebut sebelum bergabung menjadi Bank Mandiri, dapat
ditelusuri lebih dari 140 tahun yang lalu. Keempat bank nasional tersebut telah
turut membentuk riwayat perkembangan dunia perbankan Indonesia, dan
masing-masing telah memainkan peranan yang penting dalam pembangunan ekonomi di
Indonesia.
Bank
Dagang Negara
Bank Dagang Negara merupakan
salah satu bank tertua di Indonesia. Sebelumnya Bank Dagang Negara dikenal
sebagai Nederlandsch Indische Escompto Maatschappij yang didirikan di Batavia
(Jakarta) pada tahun 1857. Pada tahun 1949 namanya berubah menjadi Escomptobank
NV. Selanjutnya, pada tahun 1960 Escomptobank dinasionalisasi dan berubah nama
menjadi Bank Dagang Negara, sebuah Bank pemerintah yang membiayai sektor
industri dan pertambangan.
Bank
Bumi Daya
Bank Bumi Daya didirikan melalui suatu
proses panjang yang bermula dari nasionalisasi sebuah perusahaan Belanda De
Nationale Handelsbank NV, menjadi Bank Umum Negara pada tahun 1959. Pada tahun
1964, Chartered Bank (sebelumnya adalah Bank milik Inggris) juga
dinasionalisasi, dan Bank Umum Negara diberi hak untuk melanjutkan operasi Bank
tersebut. Pada tahun 1965, bank umum negara digabungkan ke dalam Bank Negara
Indonesia dan berganti nama menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV beralih
menjadi Bank Bumi Daya.
Bank
Ekspor Impor Indonesia
Bank Ekspor
Impor Indonesia (Bank Exim) berawal dari perusahaan dagang
Belanda N.V. Nederlansche Handels Maatschappij yang didirikan pada tahun 1842
dan mengembangkan kegiatannya di sektor perbankan pada tahun 1870. Pemerintah
Indonesia menasionalisasi perusahaan ini pada tahun 1960, dan selanjutnya pada
tahun 1965 perusahan ini digabung dengan Bank Negara Indonesia menjadi Bank
Negara Indonesia Unit II. Pada tahun 1968 Bank Negara Indonesia Unit II dipecah
menjadi dua unit, salah satunya adalah Bank Negara Indonesia Unit II Divisi
Expor – Impor, yang akhirnya menjadi BankExim, bank Pemerintah yang membiayai
kegiatan ekspor dan impor.
Bank
Pembangunan Indonesia
Bank
Pembangunan Indonesia (Bapindo) berawal dari Bank Industri
Negara (BIN), sebuah Bank Industri yang didirikan pada tahun1951. Misi Bank
Industri Negara adalah mendukung pengembangan sektor – sektor ekonomi tertentu,
khususnya perkebunan, industri, dan pertambangan. Bapindo dibentuk sebagai bank
milik negara pada tahun 1960 dan BIN kemudian digabung dengan Bank Bapindo.
Pada tahun 1970, Bapindo ditugaskan untuk membantu pembangunan nasional melalui
pembiayaan jangka menengah dan jangka panjang pada sektor manufaktur,
transportasi dan pariwisata.
Pasca-penggabungan
Bank Mandiri dibentuk pada 2 Oktober
1998, dan empat bank asalnya efektif mulai beroperasi sebagai bank gabungan
pada pertengahan tahun 1999.
Setelah selesainya proses merger, Bank
Mandiri kemudian memulai proses konsolidasi, termasuk pengurangan cabang dan
pegawai. Selanjutnya diikuti dengan peluncuran single brand di seluruh jaringan
melalui iklan dan promosi.
Salah satu pencapaian penting adalah
penggantian secara menyeluruh platform teknologi. Bank Mandiri mewarisi
sembilan sistem perbankan dari keempat ‘’’legacy banks’’’. Setelah investasi
awal untuk konsolidasi sistem yang berbeda tersebut, Bank Mandiri mulai
melaksanakan program penggantian platform yang berlangsung selama tiga tahun,
dimana program pengganti tersebut difokuskan untuk meningkatkan kemampuan
penetrasi di segmen ‘’’retail banking’’’.
Pada saat ini, infrastruktur teknologi
informasi Bank Mandiri sudah mampu melakukan pengembangan ‘’’e-channel’’’ &
produk retail dengan ‘’’Time to Market’’’ yang lebih baik.
Dalam proses penggabungan dan
pengorganisasian ulang tersebut, jumlah cabang Bank Mandiri dikurangi sebanyak
194 buah dan karyawannya berkurang dari 26.600 menjadi 17.620. Direktur
Utamanya yang pertama adalah Robby Djohan. Kemudian pada Mei 2000,
posisi Djohan digantikan ECW Neloe. Neloe
menjabat selama lima tahun, sebelum digantikan Agus Martowardojo sebagai Direktur
Utama sejak Mei 2005. Neloe menghadapi dugaan keterlibatan pada kasus korupsi di bank tersebut.
Pada Maret 2005,
Bank Mandiri mempunyai 829 cabang yang tersebar di sepanjang Indonesia dan enam
cabang di luar negeri. Selain itu, Bank Mandiri mempunyai sekitar 2.500 ATM dan
tiga anak perusahaan utama yaitu Bank Syariah
Mandiri, Mandiri
Sekuritas, dan AXA Mandiri.
Nasabah Bank Mandiri yang terdiri dari
berbagai segmen merupakan penggerak utama perekonomian Indonesia. Berdasarkan
sektor usaha, nasabah Bank Mandiri bergerak dibidang usaha yang sangat beragam.
Sebagai bagian dari upaya penerapan ‘’’prudential banking’’’ &
‘’’best-practices risk management’’’, Bank Mandiri telah melakukan berbagai
perubahan. Salah satunya, persetujuan kredit dan pengawasan dilaksanakan dengan
‘’’four-eye principle’’’, dimana persetujuan kredit dipisahkan dari kegiatan
pemasaran dan business unit. Sebagai bagian diversifikasi risiko dan
pendapatan, Bank Mandiri juga berhasil mencetak kemajuan yang signifikan dalam
melayani Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan nasabah ritel. Pada akhir 1999,
porsi kredit kepada nasabah ‘’’corporate’’’ masih sebesar 87% dari total
kredit, sementara pada 31 Desember 2009, porsi kredit kepada nasabah UKM dan
mikro telah mencapai 42,22% dan porsi kredit kepada nasabah consumer sebesar
13,92%, sedangkan porsi kredit kepada nasabah ‘’’corporate’’’ mencakup 43,86% dari
total kredit.
Sesudah menyelesaikan program
transformasi semenjak 2005 sampai dengan tahun 2009, Bank Mandiri sedang
bersiap melaksanakan transformasi tahap berikutnya dengan merevitalisasi visi
dan misi untuk menjadi Lembaga Keuangan Indonesia yang paling dikagumi dan
selalu progresif.
Pada Juni 2013,
Bank Mandiri sudah mempunyai 1.811 cabang dan sekitar 11.812ATM yang
tersebar merata di 34 provinsi di Indonesia tanpa terkecuali, semakin
menegaskan Bank Mandiri sebagai salah satu dari jajaran bank terbesar di Indonesia.
Slogan
·
1998-2005 : Bank
Terpercaya Pilihan Anda
·
2003-2004 : Satu
Hati, Satu Negeri, Satu Bank
·
2005-2007 : Melayani
Dengan Hati, Menuju Yang Terbaik
·
2008-2009 : Terdepan,
Terpercaya, Tumbuh bersama Anda
·
2009-2010 : Menembus
Batas Keinginan
·
2010-2012 : Menjawab
Setiap Keinginan
·
2012-sekarang : Apapun
Keinginan Anda, Mandiri Saja
Produk
Simpanan
· Mandiri
Tabungan Rupiah
o Mandiri Tabungan
Rencana Rupiah
o Mandiri Tabungan
Bisnis Rupiah
o Mandiri Tabungan TKI
Rupiah
· Mandiri
Tabungan Asing
· Mandiri
Giro Rupiah
· Mandiri
Giro Asing
· Mandiri
Deposito Rupiah
· Mandiri
Deposito Asing
e-Banking
Kartu Mandiri prabayar
· Mandiri
ATM
· Mandiri
Debit
· Mandiri
Prabayar (e-Money)
· Mandiri
SMS
· Mandiri
Call
o 14000 atau (021)
5299-7777
· Mandiri
Internet Banking
· Mandiri
Mobile
o Mandiri Mobile iPhone
o Mandiri Mobile Android
o Mandiri Mobile BlackBerry
· Mandiri
e-Cash
Kartu Kredit
· Mandiri
MasterCard
o Feng Shui Card
Platinum
o Skyz Card Titanium
o Everyday Card
· Mandiri
Visa
o Visa Platinum Golf
Card
o Visa Platinum Card
o Golf Card
o Gold Card
o Silver Card
o Kartu Hypermart Gold
o Kartu Hypermart
Regular
o Platinum Corporate
Card
o Corporate Card
TUGAS DAN WEWENANG
Adapun
tugas dan tanggung jawab dari masing-masing bagian dapat di uraikan sebagai
berikut :
Branch
Manager
a. Bertanggung jawab atas kemajuan perusahaan.
b. Bertanggung jawab kepada pimpinan pusat.
c. Mempunyai wewenang tertinggi dalam pengambilan
keputusan.
d. Mengkoordinasi dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan
masing-masing bagian yang ada dalam perusahaan.
Sekretaris
a. Membantu Branc Manager dalam melaksanakan
tugas-tugasnya.
b. Menangani masalah-masalah kesekretariatan, seperti
surat-menyurat, file, dan sebagainya.
Marketing
Unit Head
a. Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di
bagian/unit pemasaran.
b. Mengkoordinasikan dan mengawasi bagian-bagian yang ada
pada bagian/unit pemasaran agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.
c. Marketing Cardholder
d. Bertugas untuk menawarkan atau mempromosikan Mandiri
Card ke perusahaan-perusahaan agar mau memiliki Mandiri Card.
Marketing
Merchant
Bertugas untuk menawarkan atau mempromosikan Mandiri Card
dengan mendatangi toko-toko atau pedagang agar mau menerima pembayaran dengan
menggunakan Mandiri Card.
Marketing
Support
Bagian
dalam yang bertanggung jawab untuk mengurusio administrasi.
Customer
Service
Bertugas untuk melayani pelanggan/konsumen yang datang
langsung ke Mandiri Card Centre ataupun yang melalui telepon.
Credit
a. Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di
bagian kredit.
b. Mengkoordinasi dan mengawasi bagian-bagian yang ada
pada bagian kredit sesuai dengan tujuan perusahaan.
Analisa
Kredit
Bertugas
menganalisa setiap permohonan/aplikasi yang masuk ke Mandiri Card Centre.
Pengawasan
Kredit
Bertugas
untuk mengecek tagihan yang masuk ke Mandiri Card Centre dan mengawasi
kartu-kartu kredit.
Penagihan
Kredit
Bertugas
untuk mengurusi pembayaran Cardholder dengan cara menelpon atau menagih secara
langsung.
Risk dan Management Security
Bertugas
untuk membantu bagian pengawasan dan penagihan kredit (karena ketiga-tiganya
saling berkaitan).
Operational
Unit Head
a. Bertanggung jawab atas seluruh pekerjaan yang ada di
bagian/unit operasional. agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan perusahaan.
b. Mengkoordinasi dan mengawasi bagian-bagian yang ada
pada bagian/unit operasional agar dapat bekerja sesuai dengan tujuan
perusahaan.
c.
Kasie
Operasional
a. Bertanggung jawab kepada Operasional Unit Head.
b. Mengawasi tugas-tugas dari Staff Operational I dan
Staff Operational II.
taff
Operational I dan Staff Operational II
Bertugas
untuk mengoperasikan/memproses faktur-faktur yang masuk ke Mandiri Card Centre.
Kolektor
Bertugas
untuk mengambil faktur di toko-toko atau pedagang yang menerima pembayaran
dengan Mandiri Card.
Puisi sepatuku
Sepatuku….
Setatus mu yang terbawah
Selalu menemani langkah ku
Langkah ku di segala medan
Melangkah dengan arah dan tujuan penuh
misteri
Sepatuku…..
Setatus mu yang terinjak
Selalu melindungi setiap
langkah ku
Melindungi dari tajamnya
kerikil
Tajamnya kerikil yang dapat
melukai aku
Sepatuku….
Meski status mu yang terbawah dan selalu
terinjak- injak
Engkau telah setia menemani hari- hari
ku
Hari- hari ku penuh suka dan duka
Sepatuku…..
Akankah engkau tetap
dikenang, dicinta , dan disayang?
Akankah engkau
terbuang nantinya?
Sepatuku….
Terimakasih engkau selalu ada saat aku
membutuhkan mu…
TERAPAN
KOMPUTER PERBANKAN
Definisi
Bank
Menurut Kuncoro dalam bukunya
Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi (2002: 68), definisi dari bank adalah
lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah menghimpun dana dan menyalurkan
kembali dana tersebut ke masyarakat dalam bentuk kredit serta memberikan
jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Oleh karena itu,
dalam melakukan kegiatan usahanya sehari-hari ban harus mempunyai dana agar
dapat memberikan kredit kepada masyarakat. Dana tersebut dapat diperoleh dari
pemilik bank (pemegang saham), pemerintah, bank Indonesia, pihak-pihak di luar
negeri, maupun masyarakat dalam negeri. Dana dari pemilik bank berupa setoran
modal yang dilakukan pada saat pendirian bank.
Dana dari pemerintah diperoleh apabila bank yang bersangkutan ditunjuk oleh
pemerintah untuk menyalurkan dana-dana bantuan yang berkaitan dengan pembiayaan
proyek-proyek pemerintah, misalnya Proyek Inpres Desa Tertinggal. Sebelum dana
diteruskan kepada penerima, bank dapat menggunakan dana tersebut untuk
mendapatkan keuntungan, misalnya dipinjamkan dalam bentuk pinjaman antar bank
(interbank call money) berjangka 1 hari hingga 1 minggu. Keuntungan bank
diperoleh dari selisih antara harga jual dan harga beli dana tersebut setelah
dikurangi dengan biaya operasional. Dana-dana masyarakat ini dihimpun oleh bank
dengan menggunakan instrumen produk simpanan yang terdiri dari Giro, Deposito
dan Tabungan.
Pengertian Bank
Menurut Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Berikut ada beberapa pengertian bank :
1. Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2. Bank Perkreditan Rakyat adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas
pembayaran.
Klasifikasi Bank Sentral
Pada Pasal 1 (butir 2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, dikatakan
bahwa “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu:
Usaha pokok bank adalah menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun
giro, dan menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang
membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
Bank sebagai perantara keuangan (financial intermediary) Maksudnya adalah bank
menjadi perantara keuangan antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit)
dengan pihak yang membutuhkan dana (defisit unit). Bank memiliki fungsi sebagai
“Agen Pembangunan” (Agent of Development) Sebagai badan usaha, bank tidaklah
semata-mata mengejar keuntungan (profit oriented), tetapi bank turut
bertanggung jawab dalam pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Dalam hal ini bank juga memiliki tanggung jawab sosial.
Bank sentral di suatu
negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas
kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Bank Sentral berusaha untuk
menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem
finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi Bank Sentral diselenggarakan
oleh Bank Indonesia. Dan Bank Sentral bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas harga yang dalam hal ini dikenal dengan istilah inflasi. Bank
Sentral menjaga agar tingkat inflasi terkendali, dengan mengontrol keseimbangan
jumlah uang dan barang. Apabila jumlah uang yang beredar terlalu banyak maka
Bank Sentral dengan menggunakan instrumen antara lain namun tidak terbatas pada
base money, suku bunga, giro wajib minimum mencoba menyesuaikan jumlah uang
beredar sehingga tidak berlebihan dan cukup untuk menggerakkan roda
perekonomian.
Dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
dan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992
tersebut, dunia perbankan Indonesia mengalami perubahan yang cukup mendasar.
Sebelum dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1992 tersebut, bank-bank pemerintah
seperti BNI 1946, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Ekspor Impor, Bank
Rakyat Indonesia, Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), dan Bank Tabungan
Negara, mempunyai fungsi masing-masing sebagai bank pembangunan, bank tabungan,
maupun bank koperasi. Namun setelah dikeluarkan kedua undang-undang di atas,
sekarang kita sulit membedakan bank-bank pemerintah berdasarkan fungsinya.
Bank-bank pemerintah tersebut sekarang menjalankan fungsi sebagai bank umum.
Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat
dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; dan penyediaan jasa.
Secara umum, tugas bank sentral dalam sistem perbankan antara lain :
– Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan.
– Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan
keuangan.
– Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan.
– Sebagai banker’s bank atau lender of last resort.
– Memelihara stabilitas moneter.
– Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi.
– Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang
sehat.
Fungsi
Bank, yaitu :
1. Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat
pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum
menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan
kebijakan moneter.
Bank
sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara
mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.
2. Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang
juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini
dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa
yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal
adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas
pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan
nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.
3. Penghimpunan Dana
Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana
simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan
dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya.
Dana-dana
simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang
membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
4. Mendukung Kelancaran Transaksi
Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau
memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun
transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda
negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem
moneter masing-masing negara. Kehadiran memudahkan penyelesaian
transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum yang beroperasi dalam
skala internasional akan bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan
transaksi transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat,
dan murah.
Kegiatan
Bank
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa sebagai lembaga
keuangan, kegiatan bank sehari-hari tidak akan terlepas dari bidang keuangan.
Sama seperti halnya pedagang atau perusahaan lainnya, kegiatan pihak perbankan
secara sederhana dapat kita katakana adalah membeli uang (menghimpun dana) dan
menjual uang (menyalurkan dana) kepada masyarakat umum.
Dalam melaksanakan kegiatannya bank dibedakkan antara kegiatan.
Bank umum dengan kegiatan bank perkreditan rakyat. Artinya produk ditawarkan
oleh bank umum lebih beragam, hal ini disebabkan bank umum mempunyai kebebasan
untuk menentukan produk dan jasanya. Sedangkan Bank Berkreditan Rakyat
mempunyai keterbatasan tertentu, sehingga kegiatannya lebih sempit.
Ada beberapa kegiatan yang ada dalam bank diantaranya:
– Kegiatan bank Umum berupa menghimpun dana dari masyarakat
(Funding), Menyalurkan dana dari masyarakat (Lending), Memberikan jasa-jasa
bank lainnya (service).
– Kegiatan BPR berupa menghimpun dana, menyalurkan dana.
– Kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing Pada Umumnya tugasnya
sama dengan bank umum lainnya, namun mereka lebih dikhususkan dalam
bidang-bidang tertentu.
Sumber:
1.
http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/2096849-defenisi-bank-menurut-para-ahli/#ixzz1qEawZRoc
2.
http://enjangkhaizan.blogspot.com/2011/02/klasifikasi-banktugas-dan-fungsi.html
3.
http://yuda-calm-envy.blogspot.com/2012/03/kegiatan-kegiatan-bank.html
Posting Komentar